Bawaslu Temukan 61 Ribu Orang Meninggal Tetap Jadi Pemilih di Pilkada Jabar

Bawaslu Temukan 61 Ribu Orang Meninggal Tetap Jadi Pemilih di Pilkada Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 27 Jul 2024 10:00 WIB
Ilustrasi Pemilih dalam Pemilu
Ilustrasi pemilih di Pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bandung - Bawaslu merilis temuan pada proses pengawasan pemutakhiran data pemilih tahap dua jelang Pilkada serentak di Jawa Barat (Jabar) 2024. Salah satu hasil temuan Bawaslu yaitu ada 61.743 orang yang sudah meninggal tetap masuk dalam data pemilih di Tanah Pasundan.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Bawaslu menyatakan temuan ini diperoleh dari hasil uji petik tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) KPU terkait data pemilih di Pilkada serentak Jabar. Hingga 22 Juli 2024, Bawaslu menyatakan ada 9 klaster temuan yang diperoleh atas tahapan tersebut.

Hasilnya, ditemukan 61.743 orang yang sudah dinyatakan meninggal tapi masih tetap masuk dalam daftar pemilih. Kemudian, ada 4.088 orang pemilih yang tak dikenali, 177 orang pemilih yang merupakan anggota TNI, 110 orang pemilih anggota Polri, serta 284 orang yang masuk sebagai pemilih ganda.

"Pada tahap kedua, Bawaslu Provinsi Jawa Barat fokus kepada data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana pemilih TMS tersebut masih masuk dalam daftar pemilih (pada Pilkada serentak Jabar 2024)," kata Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah, Sabtu (27/7/2024).

Temuan Bawaslu selanjutnya yaitu ada 5.241 orang yang bukan penduduk setempat tapi tetap masuk dalam data pemilih. Kemudian 7 orang pemilih yang masih di bawah umur, 8.154 orang pemilih sudah pindah domisili atau keluar dari alamat sebelumnya dan 1 WNA yang masuk dalam data pemilih.

Selain temuan data pemilih yang tak memenuhi syarat, Bawaslu Jabar juga menemukan kondisi yang sebaliknya. Ada 5 klaster data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, padahal dari hasil uji petik mereka seharusnya mendapatkan hak pilih di Pilkada serentak Jabar 2024 mendatang.

Di antaranya, ada 18.131 orang yang sudah berusia 17 tahun tapi tak masuk data pemilih, serta 24 orang yang sudah berusia 17 tahun tapi sudah berstatus menikah. Lalu, ada 48 orang yang sudah beralih status dari anggota TNI, 17 orang yang sudah beralih status dari anggota Polri dan 1.791 orang yang pindah domisili.

"Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat," tuturnya.

Temuan ini pun kemudian direspons KPU Jabar. Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan meminta kejelasan data dari Bawaslu.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan meminta kejelasan data yang disampaikan oleh Bawaslu," katanya saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp.


(tey/tey)


Hide Ads