Ujang adalah salah satu warga miskin yang terdampak Pencabutan UHC Non-Cut Off PBPU/BP BPJS, Pemda Kabupaten Sukabumi. Sedianya dia kembali menjalani pengobatan namun ketiadaan biaya membuat keluarga mengurungkan niatnya.
"Innalilahi wa innailaihi rojun telah meninggal dunia kang Ujang. Tadi siang bu RT-nya sempat datang mengabarkan kondisi Ujang yang memang harus mendapat penanganan medis lagi, tapi kebingungan mencari uang," kata Habib Fahmi Assegaf, tokoh masyarakat setempat kepada detikJabar, Kamis (25/7/2024).
Fahmi mengatakan, pada Minggu (20/7/2024) Ujang pulang dari rumah sakit. Perawatan dilanjutkan pihak keluarga, selepas itu kondisinya memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Dia mau ke rumah sakit, berhubung ke rumah sakit harus bayar menjaminkan KTP. Karena yang kemarin aja belum bayar akhirnya bertahan di rumah, suka sedih juga namanya orang miskin enggak boleh sakit;" lirih Fahmi.
"Kasihan bagaimana dengan hutang yang di RSUD Palabuhanratu dan bagaimana juga nasih anak dan istrinya," sambung Fahni.
Seperti diberitakan, pencabutan UHC Non-Cut Off PBPU/BP BPJS, Pemda Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 lalu, mulai dirasakan dampaknya. Warga miskin, kini kesulitan mendapat akses pelayanan medis secara cepat.
Hal itu dirasakan warga Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang mengalami gagal ginjal. Tetangga dan warga menggalang dana untuk pengobatan Ujang di rumah sakit.
"Menantu saya, kondisinya sakit dan memerlukan biaya pengobatan. Pekerjaannya buruh serabutan, kadang ngojek kadang buruh ngaspal jalan penghasilan enggak seberapa, kalau sekarang kondisi dirawat pasti butuh biaya tidak sedikit," kata Aneng Anggara (65)
(sya/dir)