DPRD Kota Bandung Susun Raperda yang Lebih Bersahabat dengan PKL

DPRD Kota Bandung Susun Raperda yang Lebih Bersahabat dengan PKL

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 18:00 WIB
Pemerintah Kota Bandung akhirnya membongkar lapak PKL di Cicadas untuk ditata ulang. Penataan akan dilakukan mulai 15 Agustus mendatang.
Ilustrasi PKL Kota Bandung (Foto: Fadil Muhammad)
Bandung -

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bakal segera disahkan menjadi Perda. DPRD Kota Bandung saat ini tengah fokus melakukan penataan dari Raperda tersebut, sebelum kemudian dibawa ke forum Rapat Paripurna.

"Sebetulnya, pengusulan Perda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah ada di Bapemperda cukup lama. Hari ini Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sudah mulai tuntas. Masuk juga dalam Paripurna Persetujuan sebentar lagi," kata Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Riana dalam keterangannya Senin (22/7/2024).

Kota Bandung sebelumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Riana mengatakan, Perda baru tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL seharusnya sudah dikaji sejak lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yakni Perda PKL Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011. Perda tersebut baru diubah hari ini. Jadi terlambat sekitar 13 tahun. Sementara Perpres tentang PKL sudah terbit tahun 2012. Tapi tidak ada kata terlambat untuk Kota Bandung yang lebih baik lagi," tutur Riana.

Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 6, Folmer Siswanto menyampaikan dalam beberapa pasal Raperda, telah disesuaikan dengan kondisi PKL di Kota Bandung yang kini semakin menjamur.

ADVERTISEMENT

Beberapa hal di antaranya seperti istilah pembinaan tidak lagi dipakai dalam Perda, dan bergeser menjadi pemberdayaan. Kata dia, istilah pembinaan cenderung memiliki makna penegakan hukum atau penertiban. Menurutnya, Pemkot Bandung perlu lebih bersahabat dan memberdayakan PKL.

"Para pelaku usaha mikro ini, bisa diberdayakan oleh berbagai pihak termasuk Pemkot Bandung melalui skema-skema secara regulasi. Tentu kecenderungan PKL untuk melanggar aturan akan semakin berkurang karena mereka merasa sudah dibantu, punya pasar yang jelas, tempat dagangnya sudah diberi kepastian," ujar Folmer.

"Jadi nanti rapeda itu menjadi Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung. Bahkan kalau lebih soft lagi, PKL disebut menjadi pelaku usaha mikro. Mereka akan merasa lebih diperhatikan," imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung ini berharap, PKL Kota Bandung dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang lebih terhormat. Selain memiliki NIB, para pedagang bisa diberdayakan dengan dihimpun dalam satu wadah operasi.

"Jadi bukan saja pelaku mikro yang selalu melanggar hukum, tidak punya masa depan yang jelas karena usahanya selalu serabutan, lokasi dagangnya pindah-pindah dan lain sebagainya. Kita ingin mereka bertransformasi menjadi usaha mikro yang punya legalitas," harap anggota fraksi PDI-P itu.

Pasal-pasal yang ada di batang tubuh Perda tersebut akan lebih bersahabat dan dipastikan tak akan mengubah titik zonasi PKL di Kota Bandung. Selain itu, salah satu yang menjadi garis besar Perda tersebut ialah berkurangnya peran Satpol PP.

"Pansus berjuang agar Perda penataan dan pemnerdayaan PKL bisa disahkan di akhir bulan. Jadi kita tunggu saja ya," ucap Folmer.

Di lain sisi, Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) Kota Bandung, Evy Oktaviyanti pun mengaku pihaknya menanti Perda baru tersebut. Ia bercerita, perlu banyak evaluasi dari Perda yang disahkan sejak 13 tahun lalu itu.

"Perda sebelumnya itu jaraknya 13 tahun, bisa dibayangkan perubahan pedagang kaki lima dari kriteria dengan konsep sekarang kan sudah jauh berubah gitu. Jadi tentunya ya semakin bertambah, kalau nggak ada pengaturan tentunya akan semrawut makanya harus diatur urgensinya," ucapnya pada detikJabar.

Evy menceritakan bahwa saat ini PKL di Kota Bandung terus bertambah. Maka perlu ada penataan serius dari Pemerintah melalui regulasi baru tersebut. Ia pun berharap sesegera mungkin Raperda dapat disahkan.

"Harapannya Raperda harus segera, karena ada tim di dalamnya kalau dulu itu ada Satgasus, kemudian ada perubahan nomenklatur gitu. Nah itu otomatis harus disesuaikan," harap dia.

Zona PKL Tak Akan Diubah dalam Raperda

Meskipun usulan soal diskresi beberapa titik PKL sempat menyeruak, Folmer mengungkap bahwa belum ada perubahan zona pada Raperda yang akan disahkan. Berikut aturan zona PKL dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Walikota.

"PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu. Dilarang menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Walikota, menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak," tulis sebagian peraturan dalam Pasal 20 Perda nomor 4 tahun 2011.

Kemudian peraturan diperjelas dalam Peraturan Walikota nomor 888 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yakni Merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona Hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

"Seperti sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Asia Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan Merdeka," tulis Pasal 12 Perwal nomor 888 tahun 2012.

Sementara itu pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB.

Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner. Terdapat setidaknya 264 titik yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung.

"Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB," tulis Pasal 17 tentang Zona Kuning PKL.

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 137 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basement Alun-alun Kota Bandung.

"Beberapa di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna," tulis Pasal 23 tersebut.

Terakhir, pada Pasal 24 peta lokasi PKL dijelaskan Walikota dapat menetapkan lokasi berdagang PKL tertentu sebagai Lokasi Wisata Belanja. Selain itu, Walikota dapat menetapkan media dagang PKL, dengan menambahkan aksesoris atau penggunaan tenda yang menggambarkan budaya daerah.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads