Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun. Panji dipenjara setelah divonis melakukan penodaan agama.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, bercemin dari kasus ini jangan sampai kasus serupa terulang di Jabar.
"Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama," kata Rafani saat dihubungi detikJabar, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafani berharap, Panji Gumilang tak mengulangi kesalahannya yang sebelumnya sempat menggemparkan seluruh Indonesia.
"Itu harus dipahami betul, harapan kita mudah-mudahan Panji Gumilang sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama yang benar dan bisa menimbulkan keresahan di mayarakat," ungkapnya.
Meski bebas murni dalam kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan belum ada kelanjutan dari kasus itu.
Terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, Rafani meminta kepada polisi agar kasus itu segera dilanjutkan untuk mengetahui kebenaran dari kasus itu.
"Dia baru diproses baru soal penyimpangan agama, kan ada pasal lain yang dituduhkan yaitu TPPO, tentu saja kita berharap pasal lain diproses lagi, yang kita terima saat ini sah dari pengadilan soal penistaan agama," jelasnya.
"Jadi pasal lainnya mudah-mudahan segera diproses," tambahnya.
(wip/orb)