Duh! Spanduk Calon hingga Bendera Parpol 'Invasi' Median Jalan Bandung

Duh! Spanduk Calon hingga Bendera Parpol 'Invasi' Median Jalan Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 19 Jul 2024 17:16 WIB
Spanduk dan bendera partai kotori median jalan di Kota Bandung.
Spanduk dan bendera partai kotori median jalan di Kota Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar).
Bandung -

Pilkada 2024 memang masih beberapa bulan lagi. Tapi spanduk para calon pemimpin hingga bendera partai pengusungnya sudah bertebaran dimana-mana.

Seperti di Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, spanduk-spanduk hingga bendera partai mejeng di median jalan. Tak cuma mengotori pemandangan, tapi juga membahayakan pengendara. Sebab, beberapa spanduk terlihat copot dan berserakan sampai ke area jalan.

Hal tersebut mengundang perhatian Wawan, seorang supir angkot yang tengah menanti penumpang di tepi jalan tersebut. Ia menilai bahwa spanduk-spanduk ini tak mencerminkan kotanya yang rapih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya jadi nggak rapih. Terus kan itu masangnya sembarangan, jatoh, bisa kena pengendara jalan juga. Ke pengendara motor gitu, intinya sih menurut saya lebih ke kotor aja gitu dilihatnya," ucap Wawan, Jumat (19/7/2024).

Sependapat dengan Wawan, Hendra yang bekerja sebagai satpam di salah satu rumah makan melihat spanduk hingga bendera parpol ini semakin menumpuk selama satu bulan terakhir. Diketahui pada hari itu juga ada agenda salah satu partai yang dihadiri oleh ratusan pendukungnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang baru mah semingguan terakhir lah ada, tambah banyak tuh sebulan ini lah saya nggak tahu kapannya. Tiba-tiba ngerasa tambah banyak aja spanduknya. Ya ngerasa risih juga, saya kan pakai motor, takut kena gitu. Baiknya mah kalau spanduk mending yang di billboard gitu yang besar," kata Hendra.

Spanduk dan bendera partai kotori median jalan di Kota Bandung.Spanduk dan bendera partai kotori median jalan di Kota Bandung. Foto: Anindyadevi Aurellia

Sementara itu dikonfirmasi detikJabar pasca acara Partai Gerindra di salah satu hotel Jalan Pelajar Pejuang 45, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya mengaku bakal mengutus tim untuk segera beberes spanduk.

"Malam ini diberesin, kalau panitia nggak capek, malem ini akan diberesin semua," ucap Toni.

Ditanya soal komitmen Partai Gerindra terkait pemasangan spanduk yang belum masuk masa kampanye, serta menjaga estetika kota, ia mengatakan bahwa timnya berusaha selalu mematuhi dengan Perda yang ada.

"Kita ada tim khusus pemeliharaan dan pemasangan ya, jadi tidak serampangan, kita komitmen tidak pasang di pohon, ya sesuai Perda lah," jawabnya singkat.

Sekedar informasi, Bawaslu Kota Bandung sebetulnya sudah menegaskan bahwa pemasangan APK dan spanduk yakni pada periode 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Aturan tentang spanduk juga tertulis jelas dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dalam laman resmi BPK dan JDIH DPRD Kota Bandung, tercantum beberapa pasal dalam Perda yang mengatur tentang reklame dan estetika kota dari spanduk.

"Setiap orang atau badan dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan," tulis Perda itu pada poin G Pasal 19.

Namun, dalam poin pasal tersebut tidak dijelaskan sanksi spesifik jika dilanggar. Aturan lebih rincinya lagi, terdapat dalam Bagian Kedelapan, Tertib Reklame.

Pada Pasal 30 poin C tertulis tertib reklame yakni tidak menghalangi, menutupi dan/atau mengganggu rambu-rambu dan arus lalu lintas jalan serta pejalan kaki. Serta pada poin D tertulis bahwa reklame tidak menghalangi dan/ atau mengganggu pandangan mata pengendara kendaraan.

"Reklame Selebaran tidak ditempel pada tempat/bangunan milik umum/instansi yang dapat mengganggu kebersihan, ketertiban, dan keindahan," tulis Perda itu pada poin J Pasal 30.

"Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan reklame di atas jalan umum yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas dan keindahan kota dan/atau lingkungannya," bunyi aturan selanjutnya di Pasal 31.

Lalu, apa sanksinya jika melanggar? Sanksi bisa dibilang tak cukup berat. Hanya berupa sanksi administratif penutupan atau pembongkaran, pengamanan barang bukti obyek pelanggaran, pengumuman di media massa, dan/ atau penahanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara.




(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads