Peristiwa penyegelan rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Cilawu, Kabupaten Garut menuai perhatian sejumlah pihak. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pemerintah berpedoman teguh dengan aturan yang masih berlaku.
Herman mengungkapkan, saat ini pemerintah masih berpedoman dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
"Tentu kami kembalikan kepada ketentuan, kami kembalikan kepada peraturan perundang-undangan," ucap Herman, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Herman mengaku belum tahu persis soal peristiwa penyegelan rumah ibadah di Garut. Herman menyebut akan meminta data kepada pihak terkait soal penyegelan itu.
"Nanti kami cek dulu, saya belum dapat datanya," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, masyarakat harus bisa menjaga kondusifitas di tengah isu penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah itu. Dia juga meminta instansi terkait seperti kepolisian dan MUI untuk ikut mengawasi persoalan itu.
"Mohon untuk menahan diri menjaga kondusifitas Jawa Barat. Untuk lain-lainnya harus koordinasi dengan Polda, harus kordinasi dengan MUI dengan pihak-pihak terkait yang kompeten, termasuk dengan Kesbangpol," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut. Pemerintah meminta mereka menghentikan aktivitasnya.
Penyegelan dilaksanakan oleh petugas gabungan pada Selasa, (2/6) lalu. Bangunan tersebut berada di salah satu desa di kawasan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Garut, penyegelan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Tim Pakem.
"Berdasarkan aduan dari masyarakat yang diresahkan dengan adanya aktivitas keagamaan dari aliran yang dilarang oleh pemerintah," kata Jaya kepada wartawan di kantor Kesbangpol Garut, Jumat (5/2/2024) malam.
(bba/sud)