Pemerintah Segel Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut

Pemerintah Segel Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 05 Jul 2024 20:06 WIB
Prosesi penyegelan tempat ibadah JAI di Cilawu Garut
Prosesi penyegelan tempat ibadah JAI di Cilawu Garut (Foto: Istimewa)
Garut -

Pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut. Pemerintah meminta mereka menghentikan aktivitasnya.

Penyegelan dilaksanakan oleh petugas gabungan pada Selasa, (2/6) lalu. Bangunan tersebut berada di salah satu desa di kawasan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Garut, penyegelan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Tim Pakem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan aduan dari masyarakat yang diresahkan dengan adanya aktivitas keagamaan dari aliran yang dilarang oleh pemerintah," kata Jaya kepada wartawan di kantor Kesbangpol Garut, Jumat (5/2/2024) malam.

Jaya menjelaskan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Tim Pakem Garut sudah sesuai dengan aturan. Ada tiga dasar hukum yang digunakan.

ADVERTISEMENT

Pertama, yakni Fatwa MUI Tahun 2005. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, serta Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011. Seluruhnya melarang kegiatan JAI di Indonesia.

"Tempat tersebut telah digunakan sebagai tempat peribadatan," katanya.

Jaya berharap agar JAI menghentikan aktivitasnya di Kabupaten Garut. Pemerintah akan melakukan tindakan lanjutan jika aksi penyegelan tersebut tidak diindahkan oleh mereka.

Menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi.

"Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh Negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi," ucap Usman dari laman resmi amnesty.org.

"Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman," katanya melanjutkan

Pihaknya mendesak agar aparat segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut.

"Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah," katanya.

"Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional Jamaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati."

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads