Diki Suharto (40) caleg terpilih dari PAN pada Pileg 2024 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan ilegal Bus Wisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas). KPU Sumedang pun ikut merespons terkait hal tersebut.
Menurut Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, selaku penyelenggara Pemilu sejauh ini pihaknya belum menerima surat apapun dari lembaga lain terkait dengan kelanjutan kasus korupsi caleg terpilih tersebut. Namun, sejatinya KPU juga akan menunggu kepastian hukum yang dialami oleh yang bersangkutan.
"Terkait dengan kondisi terakhir saat ini KPU Sumedang belum mendapatkan surat dari lembaga lain, tapi poinnya adalah KPU itu menunggu inkrah, kemudian setelah inkrah nanti baru bisa diganti," ujar Ogi, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum mendapatkan informasi terkait kelanjutan hal itu, KPU, kata Ogi akan menindaklanjuti hal tersebut jika dari pihak partai PAN Sumedang telah mengambil tindakan lain. Yang pasti, lanjut dia, hal itu tergantung dari partainya itu sendiri.
"Jadi sejauh ini KPU masih mengajukan SK yang terakhir digunakan, kami juga belum mendapatkan informasi apapun, tapi kalaupun misalnya partai akan mengambil tindakan lain silahkan itu tergantung dari partai," katanya.
"Sejauh ini kami memang masih mengajukan SK yang lama pengajuan dari pemerintah, nanti misalnya setelah selesai dilantik, baru nanti pimpinan DPRD yang bersurat kepada kami terkait dengan penggantian nanti kami akan mengajukan penggantinya dari DPRD kepada bupati nanti akan diteruskan kepada gubernur," ungkapnya.
Sejauh ini, Ogi mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan kepada pemerintah terkait dengan sebanyak 50 caleg terpilih pada Pileg 2024 dan melaporkan akan segera dilantik pada tanggal 13 Agustus 2024 nanti.
"KPU itu menetapkan 50 anggota DPRD terpilih. Setelah menetapkan 50 terpilih kita akan mengajukan kepada pemerintah untuk dilakukan pelantikan, itu saja," ucap dia.
Dikatakan Ogi, sesuai mekanisme serta undang-undang yang ada, jika Diki telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut partai dapat mengajukan pengganti Diki dari suara terbanyak kedua dalam perolehan suara Pileg 2024.
"Memang misalnya terjadi suatu hal terhadap satu Caleg maka perolehan berikutnya yang menjadi pengganti, tapi sejauh ini kami belum mendapatkan surat apapun dari lembaga lain atau partai politik terkait dengan penggantinya. Artinya jika belum ada penggantinya itu akan berproses terus," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Sumedang telah menetapkan seorang tersangka Diki Suharto yang merupakan Ketua DPC Organda Sumedang dalam kasus dugaan korupsi penyewaan ilegal Bus Tampomas. Diki juga merupakan Caleg terpilih di Pileg 2024. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 686 juta lebih.
(sud/sud)