Nasib Caleg PAN Terpilih Usai Terjerat Korupsi Bus Tampomas

Kabupaten Sumedang

Nasib Caleg PAN Terpilih Usai Terjerat Korupsi Bus Tampomas

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 05 Jul 2024 20:45 WIB
DS Ketua Organda Sumedang saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam.
Ketua Organda Sumedang saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Diki Suharto kader dari DPD PAN Sumedang sekaligus Caleg terpilih pada Pileg 2024 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan ilegal Bus Wisata Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas). Lantas bagaimana nasib Diki jelang pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 itu?

Menurut Ketua DPD PAN Sumedang Bagus Noorrochmat, usai diketahui bahwa salah satu kadernya terjerat hukum pihaknya akan melakukan konsultasi langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk mencari solusi terbaik dalam posisi saat ini.

"Saya akan melakukan konsultasi kepada DPP PAN sebagai induk yang paling tinggi sebagai keputusan kader di seluruh Indonesia," ujar Bagus kepada detikJabar di Kantor DPD PAN Sumedang, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan, selain berkonsultasi bersama dengan DPP PAN pihaknya pun akan terus berkoordinasi bersama dengan pihak lain yang berwenang mengambil keputusan dalam hal ini DPRD serta KPU. Ia juga tak ingin kasus ini menjadi penghalang dalam proses pelantikan anggota terpilih DPRD Sumedang.

"Saya sudah menyuruh dan meminta kepada fraksi PAN di Komisi I dan bersama dengan Sekretariat DPRD dan pihak KPU karena mereka lebih berhak lah terutama KPU. Kami tidak ingin ada gangguan akibat dari salah satu orang dari PAN itu akan mengganggu dari proses pelantikan nanti. Kami tidak ingin menjadi penyebab itu," katanya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu saya yakin bahwa DPRD dan KPU sudah memiliki solusi mengatasi masalah tersebut. Insyaallah pada proses 13 Agustus tetap akan berlangsung," sambungnya.

Bagus menyampaikan, terdapat kemungkinan bahwa selama kadernya itu masih menjalani proses hukum pelantikan dirinya sebagai Caleg terpilih dapat dipending.

"Kemungkinan-kemungkinannya seperti itu salah satunya opsi pelantikan satu orang dipending. 49 orang tetap dilantik sementara satu orang dalam hal ini masih berlangsung menyusul nanti," kata dia.

Namun, lanjut Bagus, jika Diki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu dapat digantikan oleh suara terbanyak kedua di dapil pemilihan tersebut.

"Dalam prosesnya itu jika nanti Pak Diki tidak terbukti bersalah nanti akan menyusul dilantiknya. Akan tetapi jika dalam proses hukum ini dan Pak Diki terbukti melakukan hal tersebut jika harus digantikan mungkin pelantikan menyusul dan digantikan orangnya," ucapnya.

"Sesuai dengan Undang-undang KPU itu sudah jelas kalau yang terpilih bermasalah diganti dengan suara terbesar kedua di dapil tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan seorang tersangka Diki Suharto yang merupakan Ketua DPC Organda Sumedang dalam kasus dugaan korupsi penyewaan ilegal Bus Tampomas. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 686 juta lebih.




(dir/dir)


Hide Ads