Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran gencar melakukan perekaman e-KTP untuk pemilih pemula.
Ada sebanyak 6.061 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP. Untuk itu, pihaknya melakukan jemput pelayanan.
Kepala Bidang Fasilitas dan Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Ruhandi, mengatakan, kini pihaknya akan melaksanakan perekaman kepada wajib rekam pemilih pemula sebanyak 6.061 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu, dilaksanakan sampai 27 November 2024. Ini dasarnya dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemiliha) Pemilu 2024," kata Ruhandi, Senin (8/7/2024).
Menurut dia, pihaknya pun meminta bantuan dengan berkoordinasi kepada KPU untuk selanjutnya disampaikan ke PPK dan PPS di Kabupaten Pangandaran.
"Kita juga koordinasi ke Bawaslu agar memberikan support kepada wajib rekam yang ada di Kabupaten Pangandaran," katanya.
Kemudian, Disdukcapil Pangandaran pun membuat grup untuk percepatan perekaman yang di dalamnya ada para camat."Ya, agar para camat langsung menginformasikan kepada masyarakat di Pangandaran," ucap Ruhandi.
Sementara untuk teknis perekaman sendiri, itu bisa dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Parigi.
Selain itu, juga dilaksanakan di 8 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran mulai Kecamatan Cijulang, Cimerak, Cigugur, Langkaplancar, Kalipucang, Padaherang dan Mangunjaya.
"8 Kecamatan itu, juga menjadi lokasi perekaman e-KTP pemilih pemula," ujarnya.
Baca juga: Heboh 46 Orang Tinggal Seatap di Cimahi |
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan jemput pelayanan keliling atau Jempling ke desa-desa di Kabupaten Pangandaran.
"Kebetulan sekarang lagi libur, insyaallah banyak para siswa di daerahnya masing- masing untuk bisa melakukan perekaman ke desa-desa tersebut. Kebetulan, kita start di pertengahan bulan Juli 2024 ini," pungkasnya.
(sud/sud)