Rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut disegel pemerintah. Selain menyegel, pemerintah juga meminta aktivitas jemaah Ahmadiyah di kawasan Cilawu, Garut itu dihentikan.
Menanggapi penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan, persoalan penyegelan rumah ibadah itu harus diselesaikan secara rukun dengan mengedepankan dialog.
"Apapun dalam penyikapan perbedaan pandangan tidak boleh ada tindakan anarkis, itu prinsip. Jadi bagi FKUB ya dialog, mengedepankan dialog. Ini kan baru ada laporan, belum ada permintaan, kami sarankan selesaikan di level kabupaten," kata Rafani saat ditemui detikJabar, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafani menuturkan, jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut sudah menjadi komunitas dan telah lama ada. Karena itu, seharusnya pemerintah tidak 'mengganggu' keberadaan jemaah Ahmadiyah di sana.
"Kalau sudah hidup berdampingan dan jadi komunitas di situ, yasudah biarin aja. Kecuali kalau tiba-tiba bikin masjid di pemukiman warga gitu," ungkapnya.
Dia juga menyoroti soal Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Menurutnya, aturan itu harus dikaji ulang apakah masih relevan saat ini atau tidak.
"Ahmadiyah ini kasus spesifik karena ada pergub tindaklanjuti dari SKB 3 Menteri dulu dan belum dicabut. Jadi mungkin paling harus dikaji lagi Pergub ini, masih relevan atau tidak. Nanti paling tidak dengan pemprov untuk melakukan kajian kembali," ucap Rafani.
Lebih lanjut, Rafani mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya memberi solusi kepada pemerintah terkait jemaah Ahmadiyah, yakni dengan menjadikan Ahmadiyah sebagai agama terpisah dari Islam di Indonesia.
"Aspirasi dari bawah itu sudah banyak agar Ahmadiyah oleh pemerintah dianggap sebagai agama sendiri, tidak dikaitkan dengan Islam. Itu pemerintah kan gak mau, padahal di negara lain di Pakistan, Malaysia, Brunei ada. Itu sudah ada aspirasi dari bawah," ujarnya.
Menurutnya, jika Ahmadiyah dijadikan agama sendiri, tidak ada lagi persoalan di masyarakat terkait ajaran Ahmadiyah. Sebab saat ini, Ahmadiyah dianggap sebagai ajaran Islam namun ada hal yang menyimpang di dalamnya.
"Sudah pemerintah tetapkan saja Ahmadiyah sebagai agama sendiri di luar Islam. Kalau begitu ya bisa lebih bertoleransi. Problemnya itu Ahmadiyah menempatkan diri sebagai islam, tapi ada prinsip yang di luar Islam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut. Pemerintah meminta mereka menghentikan aktivitasnya.
Penyegelan dilaksanakan oleh petugas gabungan pada Selasa, (2/6) lalu. Bangunan tersebut berada di salah satu desa di kawasan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Garut, penyegelan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Tim Pakem.
"Berdasarkan aduan dari masyarakat yang diresahkan dengan adanya aktivitas keagamaan dari aliran yang dilarang oleh pemerintah," kata Jaya kepada wartawan di kantor Kesbangpol Garut, Jumat (5/2/2024) malam.
(bba/mso)