Skandal Video Mesum di Taput yang Ditangkis ASN Pemprov Jabar

Round Up

Skandal Video Mesum di Taput yang Ditangkis ASN Pemprov Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 05 Jul 2024 09:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Skandal video mesum yang menyeret Sekda Tapanuli Utara (Taput) berinisial IS sepertinya akan semakin runyam untuk dibongkar. Pasalnya, lawan main IS di video yang tersebar itu telah membantah terlibat sebagai pemeran dalam video tersebut.

Sekedar diketahui, Polres Tapanuli Utara sudah menyatakan bahwa wanita yang menjadi lawan main pria yang mirip dengan IS adalah seorang oknum ASN di Pemprov Jawa Barat. Setelah informasi ini tersebar, Pemprov Jabar lalu turun tangan melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran awal, TS ternyata merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar. Saat itu, diketahui bahwa TS adalah ASN yang pindah dari Tapanuli Utara pada 2020, tapi prosesnya baru rampung pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memanggil TS untuk dimintai keterangan, Pemprov Jabar akhirnya membeberkan hasilnya. Dari proses pemeriksaan yang sudah dilakukan, TS ternyata tidak mengakui sudah terlibat sebagai pemeran dalam video mesum yang viral tersebut.

"Sejak kasus ini bergulir dan kami menerima informasi dari berbagai media, kami diberikan perintah untuk mencari informasi dan mengklarifikasi. Kami secara bersamaan menerima informasi dari Dirjen Kemendagri yang menaruh perhatian terhadap permasalahan ini," kata Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani saat memberikan keterangan di Kantor BKD Jabar, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENT

Pemanggilan TS dilakukan pada 3 Juli 2024. Hasilnya, TS tetap membantah terlibat dalam kasus video mesum yang terjadi di Tapanuli Utara.

"Kami melakukan pemanggilan dan tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasannya. Hanya hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui soal foto dan video yang beredar dan mengatakan bahwa tidak mengetahui dan itu bukan yang bersangkutan," ungkap Eni.

Karena tidak mendapat informasi apapun dari TS, Eni menuturkan saat ini Inspektorat Jabar hanya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tapanuli Utara. Sementara TS, diketahui masih aktif bertugas seperti biasa.

"Kami sudah melakukan pemanggilan karena ingin mendapatkan penjelasan yang lebih, karena bagaimanapun TS adalah ASN Pemprov Jabar. Sekarang karena jawaban yang bersangkutan tidak memberikan informasi yang kami minta, kami harus menunggu proses hukum yang berlangsung di Tapanuli Utara," ujarnya.

Bukan hanya itu saja. TS juga disebut sudah menerima surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara. Panggilan itu mengagendakan TS untuk dimintai keterangan. Sayangnya, TS menolak datang karena menganggap yang diperlukan hanya keterangan, bukan kehadiran.

"Yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui ada panggilan dari polres tapi yang bersangkutan tidak berkenan menghadiri. Alasannya katanya karena yang diminta keterangan sehingga tidak merasa wajib (datang)," ungkapnya.

Meski begitu, Eni memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum. Menurutnya sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah.

"Terbukti atas dasar apa, misal atas dasar putusan pengadilan yang inkrah, sanksinya sudah ada di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dari ringan sampai berat, tergantung nanti putusan pengadilan," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads