TS ASN Pemprov Jabar Bantah Terlibat Skandal Video Mesum di Taput

TS ASN Pemprov Jabar Bantah Terlibat Skandal Video Mesum di Taput

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 04 Jul 2024 15:16 WIB
Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani (tengah) saat memberi keterangan soal kasus TS yang diduga pemeran wanita dalam video mesum pria mirip Sekda Taput.
Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani (tengah) saat memberi keterangan soal kasus TS yang diduga pemeran wanita dalam video mesum pria mirip Sekda Taput. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Inspektorat Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap TS di kasus video mesum pria diduga mirip Sekda Tapanuli Utara (Taput). Dari pemeriksaan itu, TS tidak mengakui jika dirinya adalah pemeran wanita dalam video itu.

Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi keterlibatan TS yang merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di kasus video mesum di Taput.

"Sejak kasus ini bergulir dan kami menerima informasi dari berbagai media, kami diberikan perintah untuk mencari informasi dan mengklarifikasi. Kami secara bersamaan menerima informasi dari Dirjen Kemendagri yang menaruh perhatian terhadap permasalahan ini," kata Eni saat memberikan keterangan di Kantor BKD Jabar, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 3 Juli 2024 kemarin, Eni mengungkapkan, Inspektorat Jabar telah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi. Dari pemanggilan itu, Eni menyebut TS membantah jika dirinya terlibat dalam kasus video mesum yang terjadi di Tapanuli Utara.

"Kami melakukan pemanggilan dan tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasannya. Hanya hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui soal foto dan video yang beredar dan mengatakan bahwa tidak mengetahui dan itu bukan yang bersangkutan," ungkap Eni.

ADVERTISEMENT

Karena tidak mendapat informasi apapun dari TS, Eni menuturkan saat ini Inspektorat Jabar hanya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tapanuli Utara. Sementara TS, diketahui masih aktif bertugas seperti biasa.

"Kami sudah melakukan pemanggilan karena ingin mendapatkan penjelasan yang lebih, karena bagaimanapun TS adalah ASN Pemprov Jabar. Sekarang karena jawaban yang bersangkutan tidak memberikan informasi yang kami minta, kami harus menunggu proses hukum yang berlangsung di Tapanuli Utara," ujarnya.

Tak Hadiri Panggilan Polisi

Lebih lanjut, Eni menjelaskan, TS telah menerima surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara untuk dimintai keterangan soal kasus video mesum itu. Namun menurutnya, TS menolak datang karena menganggap yang diperlukan hanya keterangan, bukan kehadiran.

"Yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui ada panggilan dari polres tapi yang bersangkutan tidak berkenan menghadiri. Alasannya katanya karena yang diminta keterangan sehingga tidak merasa wajib (datang)," ungkapnya.

Meski begitu, Eni memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum. Menurutnya sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah.

"Terbukti atas dasar apa, misal atas dasar putusan pengadilan yang inkrah, sanksinya sudah ada di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dari ringan sampai berat, tergantung nanti putusan pengadilan," tutup Eni.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads