Dinas Pendidikan Jawa Barat telah memproses oknum plt kepala sekolah du Kota Bekasi yang kedapatan melakukan pungli dalam PPDB 2024. Sanksi tegas menanti oknum kepsek yang telah mengakui perbuatannya itu.
Diketahui, oknum kepsek di Kota Bekasi kedapatan melakukan pungli dengan menjual formulir pendaftaran PPDB seharga Rp 25 ribu per lembar. Parahnya, kepsek itu juga melibatkan siswa untuk menjual formulir.
"Kalau dari panitia PPDB bidang pengawasan sudah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui," kata Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan itu, Ade mengungkap oknum kepsek tersebut mengaku nekat menjual formulir pendaftaran PPDB dengan tujuan membantu orang tua siswa. Namun apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan. Saat ini kasus tersebut kata Ade ditangani tim Saber Pungli dan Inspektorat Jabar.
"Tujuannya memang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu menggunakan digital (online). Tapi sesuai aturan walaupun tujuannya membantu tapi tidak dibenarkan," jelasnya.
"Kemudian ini tentu menjadi tindak lanjut dari tim saber pungli dan inspektorat di Jabar," sambungnya.
Dapat Aduan di Kota Depok
Ade juga mengungkapkan, Disdik Jabar kembali mendapat aduan terkait kecurangan PPDB. Kali ini aduan itu berasal dari salah satu sekolah di Kota Depok.
"Ada juga laporan sedang didalami oleh bidang pengawasan, di Kota Depok. Ada laporan masyarakat (yang sedang) kita coba dalami," tutur Ade.
Baca juga: Minimnya Pendaftar Sekolah Swasta di Jabar |
Menurutnya, laporan itu menyebutkan jika terjadi pemalsuan data domisili calon peserta didik di salah satu sekolah. Ade menegaskan, sekolah wajib membatalkan keikutsertaan peserta didik. Jika tidak, jabatan kepala sekolah jadi taruhannya.
"Itu terkait domisili yang tidak sebenarnya, itu yang Depok kalau sudah diketahui dan ternyata tidak dilakukan apa-apa, kami akan usulkan untuk diberhentikan kepala sekolahnya sebagai penanggung jawab," pungkasnya.
(bba/dir)