Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan adanya praktek pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SLB. Temuan itu kini sudah ditangani tim saber pungli dan inspektorat.
Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya oknum kepala sekolah yang menjual formulir pendaftaran PPDB secara offline.
"Di lapangan, kami ada satu kasus di Kota Bekasi di (salah satu) SMAN, yang dilakukan adalah penjualan formulir pendaftaran, kemudian kami dapatkan dari masyarakat dan kami tindaklanjuti," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi itu, Ade menyebut, Disdik Jabar langsung turun tangan mengklarifikasi pelaku yang menjual formulir PPDB. Hasilnya, didapati jika pelaku adalah Plt Kepsek yang melibatkan sejumlah murid.
"Plt kepala sekolah (yang melakukan), kemudian yang disayangkan menugaskan murid ya untuk menjual formulir di koperasi sekolah," katanya.
"(Dijual) Rp 25 ribu per lembar. Harusnya mah nggak ada formulir, kan online jadi nggak ada formulir itu. Alasannya ini untuk antisipasi yang tidak bisa online tapi tetap tidak dibenarkan," tegasnya.
Menurut Ade, saat ini kasus tersebut sudah diserahkan kepada inspektorat dan tim saber pungli. Adapun sanksi bagi oknum Kepsek yang menjual formulir PPDB, akan diserahkan ke pihak inspektorat.
"Iya penjualan formulir walau bagaimanapun itu salah dan kita di berita acara, ada sanksi kepegawaian kita serahkan ke inspektorat," tutup Ade.
(bba/mso)