Belasan Rumah Tangga Retak gegara Judi Online di Purwakarta

Belasan Rumah Tangga Retak gegara Judi Online di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 27 Jun 2024 11:30 WIB
Ilustrasi wanita cerai lepaskan cincin
Ilustrasi perceraian (Foto: Getty Images/iStockphoto/PonyWang)
Purwakarta -

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mencatat sebanyak 789 kasus perceraian yang ditanganinya. Angka itu merupakan komulatif sejak bulan Januari - Mei 2024.

Tibyani, Humas Pengadilan Agama kabupaten Purwakarta mengatakan, ratusan pasangan suami-istri yang pisah tersebut berasal dari berbagai alasan, mulai dari masalah ekonomi hingga perselisihan.

"Karena perselisihan dan pertikaian berjumlah 144 kasus, ditinggal tanpa alasan mencapai 55 kasus baik laki-laki yang meninggalkan ataupun perempuan yang meninggal, kemudian ada yang alasannya pindah agama satu kasus," ujar Tibyani saat ditemui detikJabar di Kantor PA Purwakarta, Rabu (26/06/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih kata Tibyani, alasan perceraian yang mendominasi adalah masalah perekonomian yang mencapai 382 kasus. Dari ratusan kasus ini beragam kondisi perekonomian yang jadi alasan, mulai dari tidak menafkahi, tidak bekerja atau tidak berpenghasilan hingga ada yang akibat kecanduan judi online yang mempengaruhi perekonomian keluarga.

"Untuk perceraian karena ekonomi itu hingga 382 kasus, belasan diantaranya adalah kecanduan judi online. Lalu, 583 perceraian karena berbagai kasus. Termasuk ada seorang aparat penegak hukum yang digugat oleh istrinya karena judi online" katanya.

ADVERTISEMENT

Tibyani menjelaskan bahwa ratusan perceraian tersebut paling banyak diajukan oleh dari pasangan wanita atau istri.

"Untuk cerai talak dari suami itu 160 orang. Kemudian untuk yang istri itu ada gugatan hingga 629 orang," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads