Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali mengingatkan masih ada 147 badan publik di Indonesia yang masuk dalam kategori tidak informatif. Badan publik tersebut, diminta untuk menggenjot inovasi pelayanannya supaya nantinya bisa masuk dalam kategori informatif.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KIP pada 2023, dari 369 badan publik di Indonesia, 139 di antaranya dikategorikan sebagai badan publik yang informatif. Sementara, 43 badan publik diberi predikat menuju informatif, 13 cukup informatif, 27 kurang informatif dan 147 badan publik tidak informatif.
Merespons kondisi tersebut, KIP kemudian mengumpulkan 47 badan publik se-Indonesia yang masih dikategorikan kurang informatif dalam memberikan pelayanannya kepada publik. Puluhan badan publik itu terdiri dari lembaga Kementerian, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, BUMN dan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil monev tahun 2023, ada 147 badan publik se-Indonesia yang dinyatakan tidak informatif. Makanya, saat ini kami mengumpulkan 47 badan publik di antaranya supaya bisa kita dorong menjadi badan publik yang informatif," kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam acara Workshop Peningkatan Pemahaman dan Kemampuan Teknis Keterbukaan Informasi Publik PPID di Bandung, Selasa (25/6/2024).
Donny mengatakan, ke-47 badan publik ini terbilang masih dalam kategori kurang informatif dalam menyediakan layanan informasinya kepada publik. Sejumlah aspek pun nantinya akan disampaikan ke puluhan badan publik tersebut supaya mereka bisa membenahi inovasi pelayanannya di masa mendatang.
"Karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, badan publik ini memang harus informatif. Penilaiannya tentu ada pada sarana dan prasaranya, jenis informasi yang disajikannya, kualitas informasinya, digitalisasi layanan dan komitmen dari PPID dalam menyajikan informasinya kepada publik," ucapnya.
Dalam acara tersebut, ke-47 badan publik ini telah diajak berkunjung Diskominfo Jabar, Biofarma, KAI dan Unpad untuk belajar tentang pengelolaan informasi publik. Keempat badan publik tersebut diketahui diberi predikat informatif oleh KIP pada 2023.
"Jadi dalam acara ini ada simulasi bagaimana membuat tata kelola badan publik yang informatif, sekaligus study tiru ke 4 badan publik tadi. Nantinya, ini buat monev keterbukaan informasi yang tahapannya akan dimulai pada 3 Juli mendatang," ungkapnya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP Samrotunnajah Ismail menambahkan, workshop bertujuan untuk memperdalam pengetahuan PPID Badan Publik. Mereka didorong untuk menetapkan standar dan tata kelola keterbukaan informasi yang bisa diakses secara mudah oleh publik.
"Agenda ini kita lakukan untuk badan publik yang memang masih dalam kategori cukup, kurang dan menuju informatif. Mereka sudah memahami, tapi memang perlu ditingkatkan inovasinya supaya lebih informatif," pungkasnya.
(ral/mso)