Caleg Tak Boleh Kampanye Jelang PSU Ulang di TPS 15 Cianjur

Caleg Tak Boleh Kampanye Jelang PSU Ulang di TPS 15 Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 22 Jun 2024 16:57 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Dok. Detikcom)
Cianjur -

Bawaslu Kabupaten Cianjur menerjunkan tim untuk memastikan tidak ada kampanye dari calon legislatif menjelang pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang mengatakan dalam pelaksanaan PSU, tidak ada proses kampanye calon legislatif di dapil tersebut.

"Sesuai dengan aturan tidak boleh ada kampanye. Jadi hanya pelaksanaan pemungutan suara ulang, tidak ada tahapan kampanye," kata dia, Sabtu (22/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Bawaslu akan memproses calon ataupun timnya yang melakukan kampanye jelang PSU. "Kita akan proses sesuai aturan kalau ada yang melanggar," ucap dia.

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga akan memastikan tidak ada politik uang jelang PSU.

ADVERTISEMENT

"Makanya nanti yang turun langsung dari Bawaslu dan dibantu Panwascam. Untuk memastikan tidak ada politik uang juga, karena risiko tetap ada. Makanya kita antisipasi dengan pengawasan ketat," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan, mengatakan berdasarkan keputusan petunjuk teknis (Juknis), PSU ditetapkan akan dilakukan pada 29 Juni mendatang.

"Setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI beberapa waktu lalu, tadi malam keluar Juknis apabila pelaksananya dilakukan pada Sabtu (29/6) depan," kata dia.

Menurutnya, khusus untuk pelaksanaan PSU, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang ada di TPS 15.

"Sekitar 27 atau 28 Juni, kita sosialisasikan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang lagi ke TPS untuk mencoblos lagi. Hanya pada pemilih yang terdaftar saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu," kata dia.

Pemilihan hari Sabtu untuk PSU juga untuk menghindari kesibukan pemilih sehingga para warga yang masuk dalam daftar bisa melakukan pencoblosan ulang.

"C6 akan dibagikan sesuai dengan daftar. Kalau misalnya ada yang tidak bisa hadir, ya itu keputusan pemilih. Yang penting KPU sudah sosialisasi, mengundang, dan melaksanakan PSU sesuai dengan tahapan," kata Ridwan.

Selain pada pemilih, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan partai-partai untuk kembali menghadirkan saksi-saksi saat PSU dilakukan nanti.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Berdasarkan putusan tersebut dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di lima TPS di Desa Mentengsari, dimana untuk pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15, sedangkan penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 12, 13, 14, dan 16.

Putusan itu pun merupakan buntut dari adanya pelanggaran pemilu oleh Kades Mentengsari yang mencoblos sejumlah surat suara. Aksinya itupun viral usai videonya tersebar.




(dir/dir)


Hide Ads