Jutaan batang rokok telah dilenyapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jawa Barat. Batang rokok ini terpaksa dilenyapkan hingga dihanguskan menjadi abu karena tidak memiliki izin atau ilegal.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilakukan oleh DJBC Jabar bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang di lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024).
Menurut Kepala DJBC Jabar, Finari Manan, total sebanyak 9,6 juta lebih batang rokok ilegal yang berhasil disita dari pengungkapan sejak Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya yaitu Sumedang, Garut, Bandung, serta Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan sebagian rokok yang disita hasil kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dari Juli 2021 hingga Mei 2024. Barang kami dapat bukan hanya dari wilayah Sumedang saja tapi wilayah Bandung Raya seperti Garut, Bandung, dan Cimahi," ujar Finari di PPS.
Bukan hanya rokok ilegal, kata Finari, beberapa barang ilegal lainnya pun dimusnahkan diantaranya, 29 Kg tembakau iris, 7.804 botol rokok elektrik, 640 botol dan 123 liter minuman yang mengandung alkohol. Dari hasil pengungkapan ini, jika ditotalkan seluruhnya potensi kerugian negara bisa mencapai Rp. 6,3 miliar.
"Diperkirakan total barang tersebut senilai Rp 12 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar. Lalu 640 botol dan 123 liter minuman mengandung alkohol, diperkirakan senilai Rp 40 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 46 juta," katanya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara digilas menggunakan mesin stoom dan dibakar, sedangkan sisanya dibakar di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cibeureum, Kecamatan Cimalaka.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat serta industri.
"Pelaksanaan kegiatan bersama Bea Cukai ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri," ungkapnya.
Upaya lainnya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam menjual barang yang tak memiliki izin, lanjut Yudia, rencananya pengusaha-pengusaha yang sempat memproduksi barang ilegal agar difasilitasi menjadi pengusaha yang resmi.
"Melalui sosialisasi dan penindakan yang masif kami berharap meningkatkan kesadaran para pengusaha-pengusaha rokok ilegal ini. Mudah-mudahan nanti pengusaha-pengusaha yang ilegal ini bisa kami fasilitasi jadi pengusaha yang resmi, dengan diberikan NIB. Nanti akan kami imbau seperti itu sehingga hilanglah di Sumedang ini barang-barang ilegal," ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal ini juga dibarengi dengan upacara peringatan hari ulang tahun ke-74 Satpol PP, ulang tahun ke-62 Satlinmas, dan ulang tahun ke 105 Pemadam Kebakaran (Damkar).
(dir/dir)