Acep Budiman alias Odeg (26) terpaksa tidak bisa menemani sang istri melahirkan sang anak. Pasalnya, Odeg kini harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana pencurian tiang besi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pria asal Desa Padaasih, Kecamatan Congeang, Sumedang itu, harus rela tidak hadir pada saat momen bahagia tersebut. Dalam kasus pencurian tiang besi milik salah satu perusahaan jaringan internet itu, Odeg hanya mendapatkan uang Rp 200 ribu saja. Uang yang didapat oleh Odeg itu, diakuinya untuk biaya lahiran anak.
"Keuntungan cuman Rp 200 ribu, uangnya dipakai buat biaya istri lahiran. Pekerjaan saya kuli jadi pendapatan tidak menentu soalnya," ujar Odeg saat berbincang bersama detikJabar di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, lahiran anaknya tersebut merupakan suatu momen yang sangat dinantikan oleh dirinya. Sebab, istrinya sempat mengalami keguguran, dan yang di dalam kandungannya saat ini merupakan anak ke dua bagi dirinya.
"Tinggal nunggu lahiran satu bulan lagi jadi butuh biaya. Cuman Rp 200 ribu itu juga dicukup-cukupi sama buat kebutuhan sehari-hari juga. Itu lahiran anak kedua, yang pertama keguguran," katanya.
Bukan hanya Odeg seorang, dalam kasus pencurian tiang besi ini juga terdapat empat orang lainnya yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Menurut Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf, tersangka yang berhasil diamankan yakni Zeki (21), Aditya (21), berperan sebagai eksekutor bersama dengan Odeg, Ahmad (40) sopir truk, serta Edi selaku penadah.
"Waktu kejadian pada hari Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 22.00 di Desa Pasir Genteng, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Tersangka yang kita amankan ada lima orang diantaranya tiga pelaku utama, satu yang membantu dan satu pelaku lainnya merupakan penadah," ungkap Maulana di lokasi yang sama.
Maulana menjelaskan, para pelaku ini telah melakukan pencurian di wilayah Rancakalong serta Ganeas. Dalam aksinya mereka menggali tiang besi yang sudah ditanam. Usai lepas dari tanah, mereka pun langsung membawa tiang besi tersebut dengan menggunakan satu unit truk yang disewa.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku ini berjalan-jalan ke wilayah Rancakalong kemudian mencari tiang yang sudah tidak aktif, kemudian di congkel menggunakan linggis dan diangkut menggunakan truk yang di sini. Mereka melakukan pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua kali di Rancakalong, satu lagi dilakukan di daerah Ganeas," katanya.
Dari hasil pengungkapan pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 tiang besi hasil curian, satu unit kendaraan truk yang disewa oleh para pelaku, serta lima unit Handphone milik para pelaku.
"Keterangan dari pelaku ini satu batang dijual 300 ribu, dari hasil penjualan mereka langsung bagi-bagi. Total besi yang dicuri ada 230 cuman berhasil kita amankan ada 71 tiang besi. Sisanya sudah dijual," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tiga orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara sementara dua pelaku lainnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan diancam penjara empat tahun.
(dir/dir)