Wargi Jabar, jika kamu punya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia, akan ada aturan baru lho. Nantinya, pemilik SIM bisa berkendara di sejumlah negara.
Namun jangan buru-buru pergi ke luar negeri dan berkendara di sana. Sebab peraturan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Dikutip dari detikNews, hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).
Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Hore! SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
(wnv/orb)