Melihat Keseriusan Pemkot Bandung Bersih-bersih Spanduk

Melihat Keseriusan Pemkot Bandung Bersih-bersih Spanduk

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 14:30 WIB
Spanduk kampanye yang bikin polusi visual di Bandung
Spanduk kampanye yang bikin polusi visual di Bandung. (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Wajah Kota Bandung tak lagi estetik jika melihat banyaknya spanduk-spanduk luar ruang. Ditambah lagi kini, spanduk bakal calon wali kota yang bertebaran di jalanan. Ada yang menutup trotoar, ada yang terpajang di tiang-tiang listrik dan pohon, dan masih banyak lagi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkap pihaknya telah melakukan koordinasi untuk pemanggilan para penanggung jawab spanduk tersebut. Sebab, alat peraga kampanye (APK) juga masuk dalam reklame yang diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

"Terkait APK ya, itu kan bagian dari reklame juga. Itu reklame non-insidentil, kalau insidentil kan yang dipasang di tiang. Nah para calon-calon itu kan nanti bulan November hajatnya. Upaya yang dilakukan Satpol yaitu pertama ya kita undang LO atau calon-calonnya itu. Ya supaya kita sosialisasikan kepada yang bersangkutan," kata Rasdian, Kamis (20/6/2024).

"Ya mungkin calonnya, wali kotanya nggak tahu, dia kan 'pang masangkeun sok, 100, 200, 300' (tolong pasangin nih 100, 200, 300), mungkin asal pasang aja. Oleh karena itu, upaya kita pencegahannya Kita panggil LO-nya, kita juga panggil bagian masyarakat gitu ya, kita sampaikan. Jadi pemasangan itu harus ikuti aturan yang ada," lanjutnya.

Dilihat dalam laman resmi BPK dan JDIH DPRD Kota Bandung, tercantum beberapa pasal dalam Perda yang mengatur tentang reklame dan estetika kota dari spanduk. "Setiap orang atau badan dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan," tulis Perda itu pada poin G Pasal 19.

Namun, dalam poin pasal tersebut tidak dijelaskan sanksi spesifik jika dilanggar. Aturan lebih rincinya lagi, terdapat dalam Bagian Kedelapan, Tertib Reklame.

Pada Pasal 30 poin C tertulis tertib reklame yakni tidak menghalangi, menutupi dan/atau mengganggu rambu-rambu dan arus lalu lintas jalan serta pejalan kaki. Serta pada poin D tertulis bahwa reklame tidak menghalangi dan/ atau mengganggu pandangan mata pengendara kendaraan.

"Reklame Selebaran tidak ditempel pada tempat/bangunan milik umum/instansi yang dapat mengganggu kebersihan, ketertiban, dan keindahan," tulis Perda itu pada poin J Pasal 30.

"Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan reklame di atas jalan umum yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas dan keindahan kota dan/atau lingkungannya," bunyi aturan selanjutnya di Pasal 31.

Lalu, apa sanksinya jika melanggar? Sanksi bisa dibilang tak cukup berat. Hanya berupa sanksi administratif penutupan atau pembongkaran, pengamanan barang bukti obyek pelanggaran, pengumuman di media massa, dan/ atau penahanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara.

"Pemasangan itu yang pertama tidak mengganggu pengguna jalan. Artinya dia trotoar pasang, melintang. Sehingga pengguna jalan tidak bisa melintasi. Tidak boleh dipaku di pohon, diikat antara tiang satu dengan tiang lainnya, baik itu tiang listrik, tiang PJU, tiang lambu lalu lintas, itu tidak boleh," kata Rasdian.

Rasdian mengaku ia melihat masih banyak pelanggaran spanduk-spanduk para calon pemimpin yang asal tempel. Ia pun mengimbau agar warga bisa melaporkan langsung ke kewilayahan jika ada spanduk yang tak sesuai dengan estetika kota.

"Saya kalau berangkat itu kan, berangkat ke kantor, itu masih ada yang dipasang, diikati pohon dan lain sebagainya. Masih ada. Ya sebaiknya kalau warga melihat itu bisa laporkan ke aparat RT-RW di kewilayahan, disampaikan dulu jadi tidak perlu dibereskan sendiri," ucapnya.

Belum bisa dipastikan kapan pemanggilan para penanggung jawab ini dilakukan, namun pihaknya bakal memberi batas waktu selama tiga hari pasca pemanggilan untuk menertibkan sendiri spanduk yang berceceran di tepi jalan.

"Artinya boleh dipasang tapi penempatannya sesuaikan tadi. Kalau lebih bagus kan sebetulnya sarana yang tempat direklame yang insidensil itu kan banyak tuh. Tapi saya sudah perintahkan untuk segera saja undang ya, kalau aturan yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon itu seperti itu," ujar Rasdian.

Soal penertiban, Satpol PP akan segera berkoordinasi dan menindak lanjuti untuk beres-beres spanduk itu. Diharapkan juga ke depan akan ada koordinasi dengan Bawaslu dan KPU soal APK sebelum waktunya.

"Kalau setelah tiga hari tidak dilakukan ya ditertibkan. Kita juga sampaikan ke kewilayahan untuk membantu itu. Jadi kelihatannya dari segi estetika, dari segi keindahan, kebersihan, dan ketertiban rapih," sambungnya.

Respons dari KPU soal Bacawalkot Curi Start Pasang Spanduk

Sementara itu dihubungi terpisah, Kasubbag Teknis Penyelenggara KPU Kota Bandung, Sonang Sitorus mengaku melihat banyak visual spanduk bacawalkot di Kota Bandung sebelum waktunya. Meskipun begitu, ia menuturkan hal itu sebagai langkah para calon melakukan sosialisasi.

Namun dengan catatan, para bacawalkot memang harus memperhatikan letak pemasangan agar sesuai estetika kota. Sehingga siapapun calon yang tak menaati perda tersebut, Sonang mempersilakan Pol PP untuk menindaknya.

"Menurut kami itu merupakan upaya dari bacawalkot untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat. Timeline tahapan pemilihan kepala daerah 2024 sama dengan Bawaslu, mengacu pada peraturan yang dibuat oleh KPU RI, yaitu PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadi masa kampanye dilakukan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024," ujar Sonang pada detikJabar.

"Memang untuk saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang visual spanduk pemasangan APK di luar masa kampanye pemilu. Tapi apabila Pol PP ingin menertibkan APK yang dipasang di luar masa kampanye, bisa menggunakan Perda K3. Itu masanya bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan pertimbangan daerah masing-masing," lanjutnya.

Sonang menyebut, artinya penertiban bisa dilakukan Satpol PP dengan Perda tersebut secara sewaktu-waktu jika ditemukan ada spanduk bacawalkot yang melanggar. Nantinya, penertiban akan berkaitan dengan mengganggu ketertiban dan keindahan kota. "Apabila sudah memasuki masa pemilu, maka aturan/regulasi PKPU tentang Kampanye bisa digunakan," ucap Sonang.

(aau/iqk)


Hide Ads