Somantri, terpidana kasus pencoblosan surat suara Pemilu 2024 dan tersangka pembakaran mobil Caleg DPR RI terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai kepada Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendi Kristanto, mengatakan pihaknya akan segera memproses pemberhentian Somantri sebagai Kepala Desa Mentengsari.
Namun, Dendi mengaku masih menunggu salinan resmi putusan Somantri dalam kasus pencoblosan surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih tunggu salinan putusannya. Segera kami mintakan ke Pengadilan Negeri Cianjur agar secepatnya bisa diproses pemberhentiannya sebagai kepala desa," kata dia, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, Somantri juga akan diproses hukum lebih lanjut terkait kasus lain yakni pembakaran mobil Caleg DPR RI.
"Jadi kan ada dua kasus, yang pertama terkait coblos surat suara vonisnya 9 bulan. Selain itu yang masih berproses kan terkait pembakaran mobil, ancaman hukumannya kan lebih berat," kata dia.
Dendi menyebut Somantri bisa diberhentikan atas dasar aturan terkait kasus hukum dan masa tahanan yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 6 bulan lebih.
"Dari aturan tidak masuk kantor selama 6 bulan berturut-turut juga sudah bisa diproses pemberhentiannya. Apalagi kan terkait kasus hukum. Makanya secepatnya kami proses untuk digantikan jabatannya," kata dia.
Dia menuturkan saat ini jabatan kepala desa Mentengsari dijabat oleh Plh dari Kecamatan Cikalongkulon.
"Kalau sudah diputuskan berhenti maka akan dilanjutkan dengan menunjuk Pj dan selanjutnya akan dilaksanakan PAW," kata dia.
Somantri, Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 bulan atas tindakannya melakukan kecurangan pemilu dengan mencoblos surat suara di salah satu TPS di desanya.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (17/5) lalu.
(dir/dir)