Berkurban merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan kepada seorang muslim yang mampu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan di hari-hari tasyrik. Hal itu sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barang siapa memiliki kelapangan rezeki lalu dia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami".1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang ibadah kurban, kerap muncul sejumlah pertanyaan mengenai terkait perkara tersebut. Pertanyaan itu akan dijawab oleh Al Ustadz Beni Sarbeni, Lc hafizhahullah.
Berikut sejumlah pertanyaan yang kerap muncul menjelang ibadah kurban
Pertama: Apa yang dilakukan oleh orang yang hendak berkurban setelah masuk awal Dzulhijjah ?
Orang yang hendak berkurban dilarang mencukur rambut atau bulu-buluan dan menggunting kuku semenjak awal bulan Dzulhijjah, hal itu berdasarkan hadits Ummu Salamah, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat bulan sabit tanda awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mencukur rambutnya, jangan pula menggunting kukunya".2
![]() |
Kedua: Bagaimanakah cara membagikan hewan kurban ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Mugni:
"Pendapat kami sebagaimana diungkapkan dalam hadits Abdullah bin Mas'ud: "Dia makan sepertiganya, lalu memberi makan (hadiah) sepertiganya, dan bersedekah kepada orang miskin sepertiganya".
Beliau pun mengatakan bahwa, ini adalah salah satu pendapat Imam asy-Syafii rahimahumahum Ajmain.3
![]() |
Ketiga : Bolehkah menjual kulit hewan kurban ?
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual kulit kurbannya, demikian pula tidak boleh memberikan upah kepada jagal dari hewan kurbannya, hal itu berdasarkan hadits berikut ini:
Ali radhiyallahu 'anhu berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا. قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.
Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengurus unta kurban miliknya, dan menyedekahkan daging, kulit dan pakaian (untanya), juga tidak memberikan (upah) untuk pemotong darinya.
Ali berkata: bahkan kami memberikan upah dari kami sendiri.4
Adapun jika anda memberikannya kepada orang fakir misalnya, lalu dia menjualnya maka itu tidak mengapa.
Selanjutnya, bagaimana jika kulitnya dijual lalu uangnya disedekahkan ?
Jawab, ini pun tidak boleh sebagaimana difahami oleh jumhur ulama.
Wallahu a'lam.
![]() |
Keempat: Bolehkah mengalihkan hewan kurban dari satu negeri ke tempat lainnya ?
Doktor Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah berkata: "Orang yang hendak berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu, karena ia adalah ibadah dan melaksanakan ibadah sendiri lebih utama daripada mewakilkannya kepada yang lain, adapun jika dia tidak mampu maka yang lebih utama mewakilkannya kepada seorang muslim yang mampu dengan baik, kemudian dianjurkan baginya menyaksikan penyembelihan, hal itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fatimah radhiyallahu 'anha, "Wahai Fatimah datangi (penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksiksanlah." 5
Adapun mengalihkan hewan kurban ke tempat lain, maka pada asalnya berdasarkan penjelasan di atas bahwa, hewan kurban itu disembelih di tempat orang yang berkurban, hanya saja jika dibagikan di tempat yang lain lebih maslahat, seperti kebutuhan yang lebih mendesak maka hal itu diperbolehkan.
![]() |
Faidah Ilmiyah dari Ustadz Beni Sarbeni, Lc hafizhahullah
Kandidat Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Kota Bandung
Catatan Kaki :
1. Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Khatib, dan al-Hakim dari shahabat Abu Huraiah radhiyallahu 'anhu., dihasankan oleh al-Albani dari Takhrij al-Misykat.
2. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (1977)
3. Lihat kitab al-Mugni oleh Muwaffaquddin al-Magdisi (Dar alamil Kutub, Riyadh, cet. 1997) Jilid. 13, hal. 380
4. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
5. Lihat kitab al-Fiqhul Isalmi wa Adillatuhi oleh DR. Wahbah Az-Zuhaili (Darul Fikri, Damaskus, cet. 1433) Jilid, 4, hal. 2735
(yum/yum)