Bawaslu Kota Tasikmalaya melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ivan berkaitan dengan rencana pencalonan dirinya di Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Ada beberapa temuan yang kami cermati selama ini. Yang pertama ketika Pak Ivan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota ke kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya. Kemudian Pak Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW PPP Jawa Barat sebagai bakal calon wali kota," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Fahlevi, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan lain yang menjadi dasar penindakan Bawaslu adalah beredarnya baligo Ivan Dicksan sebagai bakal calon wali kota tapi disertai dengan logo partai politik. "Kemudian beredar spanduk dengan logo partai politik. Itulah dasar sehingga kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN," imbuh Zaki.
Atas dasar temuan-temuan itu, kata Zaki, Bawaslu mulai melakukan kajian sejak tanggal 6 Juni 2024. Selain melakukan pengumpulan alat bukti, Bawaslu juga melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkot Tasikmalaya.
"Kami melakukan penelusuran ke BKPSDM terkait masalah ini, ternyata diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dalam masa cuti. Walau pun diperoleh keterangan sudah melakukan pengajuan cuti," kata Rida.
Selain itu Bawaslu juga telah mengundang Ivan Dicksan untuk diminta penjelasannya terkait dugaan ini. "Pada hari Sabtu kemarin Pak Ivan datang langsung untuk memberikan klarifikasinya," kata Zaki.
Dari klarifikasi itu diketahui bahwa Ivan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada 25 April 2024, namun pengajuan itu ditolak. Kemudian pada tanggal 31 Mei, Ivan kembali mengajukan cuti.
"Jadi menurut keterangan yang bersangkutan telah mengajukan cuti pada 25 April 2024 tapi ditolak karena berkas kurang, jadi di aplikasi pengajuan tidak ada menu cuti karena mencalonkan diri jadi Kepala Daerah. Lalu mengajukan cuti kembali tanggal 31 Mei," kata Zaki.
Selanjutnya atas temuan-temuan itu Bawaslu akhirnya melayangkan surat rekomendasi kepada KASN atas pelanggaran dugaan netralitas karena faktanya hingga saat ini Ivan belum cuti. Bawaslu merekomendasikan agar KASN menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ini sesuai dengan aturan pelanggaran netralitas ASN.
"Maka atas temuan itu kami melakukan kajian dan hasilnya memang yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu, akan tetapi masuk kepada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat rekomendasinya sudah kami layangkan tertanggal Senin 10 Juni 2024," kata Zaki.
Lebih lanjut Zaki memaparkan bahwa seorang ASN yang hendak terjun ke dunia politik atau berniat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, hendaknya mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Saran dari kami ASN yang mau ikut kontestasi Pilkada harus harus cuti di luar tanggungan negara, kalau untuk mengundurkan diri memang nanti setelah ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Zaki.
(mso/mso)