Jabar Hari Ini: Pegi Melawan Status Tersangka ke Praperadilan

Jabar Hari Ini: Pegi Melawan Status Tersangka ke Praperadilan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 11 Jun 2024 22:00 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (11/6/2024). Mulai dari upaya perlawanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ke jalur praperadilan, hingga mantan Sekretaris Dinsos Pangandaran jadi tersangka kasus pelecehan.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong, kini resmi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Pihak Pegi sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan yang Pegi ajukan sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan tersebut yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat.

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

Muchtar menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.

Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satupun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucapnya.

"Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Polda Jabar pun menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong bisa rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan depan.

"(Pelimpahan berkas Pegi Setiawan) kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Hingga sekarang, penyidik telah memeriksa 68 saksi maupun ahli dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Jules Abraham memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

"Kami akan berusaha maksimal supaya terang peristiwa ini terjadi. Kami didukung ahli, selain keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan," ucapnya.

Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Pekerja Pabrik Kapur di Sukabumi Tewas, Diduga Tergiling Mesin Batubara

Seorang pekerja pabrik kapur tewas diduga karena tergiling mesin batubara. Korban diketahui bernama Usman (20), warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Kabar soal kematian Usman diterima detikJabar pada Senin (10/6/2024) dari foto-foto mengerikan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan dari warga setempat. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi.

Menurut penuturan warga sekitar, kondisi korban saat kecelakaan terjadi, tubuh korban masuk ke dalam mesin giling. Saat dievakuasi korban sudah meninggal dunia.

"Kejadiannya itu antara jam 08.00 WIB atau jam 09.00 WIB. Langsung dievakuasi pakai ambulans desa dan yang ambil (bawa) pak kadesnya sendiri," kata ER, warga Jampang Tengah, Sukabumi kepada detikJabar, Selasa (11/6/2024).

Kepala Desa Padabeunghar Ence Rohendi juga turut membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban diketahui memiliki identitas asal Kecamatan Surade. Namun ia tinggal di kerabatnya di wilayah Desa Padabeunghar.

"Alamatnya orang Surade sesuai KTP identitas, hanya tinggal di sini di keluarganya. Kasusna sendiri sudah kekeluargaan dengan keluarga dan perusahaan. Sudah beres (selesai)," ungkap Ence.

detikJabar mendatangi perusahaan tempat korban bekerja. Namun, hanya dipersilahkan masuk sampai pintu gerbang utama. Diantar sejumlah warga detikJabar berusaha menemui pengurus perusahaan itu.

Upaya konfirmasi selanjutnya dilakukan dengan menghubungi nomor WhatsApp yang didapatkan detikJabar namun belum direspons. Begitu juga upaya konfirmasi melalui pesan, belum ada tanggapan apapun.

Terpisah, Kapolsek Jampang Tengah, Resor Sukabumi AKP Gatot saat ditanya soal pekerja yang tewas menyebut kasus itu masih dalam penyelidikan. "Masih dalam rangka penyelidikan," ujarnya.

Bocah 9 Tahun Meninggal Diduga Keracunan Makanan di Sukabumi

N, bocah berusia 9 tahun asal Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabmi dikabarkan meninggal dunia diduga akibat keracunan makanan.

Informasi dihimpun detikJabar, korban sempat mendapat rujukan dari Puskesmas Curugkembar ke RSUD Sagaranten pada Senin (10/6/2024). Sejumlah penanganan dilakukan namun sayangnya korban meninggal dunia.

"Informasinya warga Curugkembar, yang bersangkutan belum dilakukan observasi apakah karena penyakit penyerta atau apa. Masuknya karena perawatan keracunan, masuknya kemarin di RSUD Sagaranten," kata Ridwan Agus Mulyawan, Camat Sagaranten kepada detikJabar, Selasa (11/6/2024).

Plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Andi Rahman membenarkan kabar tersebut. Andi menjelaskan, pihaknya belum memastikan penyebab kematian korban apakah karena memang keracunan atau bukan. Termasuk jenis bakteri yang diidap korban hingga menyebabkan kematian, apakah Escherichia coli (E.Coli) atau jenis lain.

"Kami masih bingung soal penyebab, keracunan itu kalau memang E.Coli, waktunya 4 jam sebenarnya bisa tertolong, tapi kalau dia punya (riwayat) penyakit penyerta misal jantung atau gagal ginjal itu bisa cepat dari 4 jam tadi jadi satu jam," ujar Andi.

"Barusan saya minta keterangan ke kepala puskesmasnya katanya sempat ditangani katanya korban memburuk lalu kejang. Saya kan tan tanya apakah dia punya penyakit apa, karena yang lain belum ada keracunan sampai menimbulkan kejang, hanya pasien itu yang kejang," sambung Andi.

Andi menambahkan, korban meninggal dunia usai mendapat rujukan ke rumah sakit. "Setelah satu jam mendapatkan rujukan korban meninggal dunia, ini masih kami dalami," pungkasnya.

Viral Pemotor Galak di Bandung: Ngamuk Saat Ditegur Merokok

Sebuah potongan video yang menunjukan aksi seorang seorang pengendara motor menegur pengendara lainnya yang tengah merokok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, viral di media sosial. Masalahnya, pemotor yang sedang merokok di jalan itu tidak ketika ditegur hingga terjadi perselisihan.

Dari video yang diterima detikJabar, pengendara yang menjadi korban perokok itu adalah Kris (35), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Warga tersebut langsung menegur perokok tersebut dan merekamnya.

Kris menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat dirinya tengah mengantar anaknya sekolah pukul 06.30 WIB. Adapun sekolah anaknya berada di Riung Bandung.

"Saat tiba sebelum jembatan, tepatnya seberang Apartemen Panoramic terlihat bapak tersebut berkendara sambil merokok dan membuang abu rokok dan mengenai kaca helm saya," ujar Kris saat ditemui di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (11/6/2024).

Kris mengaku setelah itu langsung menegur pengendara yang merokok tersebut. Namun kata dia, sang perokok bersikap galak. "Saya tegur baik-baik. Eh si bapaknya malah ngotot dan bilang 'memang kenapa kalau saya merokok sambil berkendara?'," katanya.

Perokok itu lalu langsung meminta Kris berhenti dan menepi ke pinggir jalan. Menurutnya perokok tersebut langsung menantangnya.

"Setelah menepi, saya dan bapak itu kembali cekcok dan bapak tersebut malah mengatakan aturan dari mana berkendara dilarang merokok dan aturan dari mana polisi melarang pengendara dilarang merokok," jelasnya.

"Karena bapak itu terus ngotot, saya akhirnya bilang ke bapaknya kalau saya videokan dan akan saya viralkan, bapaknya pun menjawab silakan," tambahnya.

Kris menambahkan, setelah itu perokok tersebut langsung pergi. Bahkan kata dia, beberapa kali perokok tersebut memperlihatkan rokok dan abunya.

"Karena posisi saya sedang mengantar anak sekolah dan takut kesiangan, akhirnya setelah di video bapaknya langsung pergi dan malah sengaja membakar kembali rokoknya," pungkasnya.

Eks Sekretaris Dinsos Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Polisi menetapkan mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Pangandaran Tjomi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas. Ia jadi tersangka setelah keluarga korban melapor ke kepolisian pada pertengahan Mei 2024.

"Ya, Tjomi terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap gadis disabilitas di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka. Kami menetapkan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara, hasil visum, dan tes psikologi," kata Kanit PPA Edi Heriawan saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang gadis disabilitas asal Pangandaran berinisial AR (20) diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban kabarnya diperkosa hingga lima kali oleh pelaku.

Selain mantan Sekdis di salah satu instansi Pangandaran, Tjomi juga merupakan ketua yayasan tempat korban belajar. "Kabarnya iya pelaku merupakan mantan sekretaris dinas sosial pensiun tahun 2022 dan ketua Yayasan SLB di wilayah Kalipucang tempat AR (20) korban pelecehan seksual belajar," katanya.

Kendati demikian, kata Edi, Tjomi akan dipanggil sebagai tersangka besok Rabu(13/6/2024). "Besok pagi akan pemanggilan Tjomi," katanya.

Selain menetapkan tersangka, pihak Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa korban dengan menjalani tes psikologi. "AR sudah kami tes psikologi, kami datangkan langsung dari Bandung penguji tesnya. Korban telah menjalani tes psikologi kurang lebih 7 jam," ucapnya.

"Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini seperti guru. "Hasilnya dari keterangan saksi Tjomi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan. Dan saat ini kami tengah melakukan proses untuk tindak lanjut perkara sesuai prosedur," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ai Giwang Sari mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan dari kepolisian terhadap kliennya yang sudah melakukan tes psikologi.

"Kami ikut mendampingi selama tes psikologi terhadap korban berlangsung, termasuk saksi. Bahkan pihak kepolisian benar sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Ai Giwang.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads