Heboh seorang pengendara motor menegur pengendara lainnya yang tengah merokok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (11/6/2024). Video aksi tersebut viral di sosial media.
Dari video yang diterima detikJabar, terlihat pengendara yang merokok tersebut tidak menerima ditegur. Kemudian kedua pengendara tersebut terlihat cekcok.
Pengendara yang menjadi korban perokok itu adalah Kris (35), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Warga tersebut langsung menegur perokok tersebut dan merekamnya.
Kris menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat dirinya tengah mengantar anaknya sekolah pukul 06.30 WIB. Adapun sekolah anaknya berada di Riung Bandung.
"Saat tiba sebelum jembatan, tepatnya seberang Apartemen Panoramic terlihat bapak tersebut berkendara sambil merokok dan membuang abu rokok dan mengenai kaca helm saya," ujar Kris saat ditemui di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kris mengaku setelah itu langsung menegur pengendara yang merokok tersebut. Namun kata dia, sang perokok bersikap galak.
"Saya tegur baik-baik. Eh si bapaknya malah ngotot dan bilang 'memang kenapa kalau saya merokok sambil berkendara?'," katanya.
Perokok itu lalu langsung meminta Kris berhenti dan menepi ke pinggir jalan. Menurutnya perokok tersebut langsung menantangnya.
"Setelah menepi, saya dan bapak itu kembali cekcok dan bapak tersebut malah mengatakan aturan dari mana berkendara dilarang merokok dan aturan dari mana polisi melarang pengendara dilarang merokok," jelasnya.
"Karena bapak itu terus ngotot, saya akhirnya bilang ke bapaknya kalau saya videokan dan akan saya viralkan, bapaknya pun menjawab silakan," tambahnya.
Kris menambahkan, setelah itu perokok tersebut langsung pergi. Bahkan kata dia, beberapa kali perokok tersebut memperlihatkan rokok dan abunya.
"Karena posisi saya sedang mengantar anak sekolah dan takut kesiangan, akhirnya setelah di video bapaknya langsung pergi dan malah sengaja membakar kembali rokoknya," pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari detikOto, berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Itulah mengapa, saat berkendara, kita dilarang melakukan kegiatan lain, termasuk merokok. Bahkan, ada aturan khusus yang secara tegas melarang perbuatan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.
Simak Video "Menginap di Hotel Nyaman di Bandung, Menikmati Liburan "
(orb/orb)