Isu soal vaksinasi COVID-19 bisa berujung kematian dalam tiga hingga lima tahun sempat menggemparkan jagat maya. Risiko fatal itu dikaitkan dengan vaksin teknologi mRNA seperti Pfizer hingga Moderna.
Mengutip detikHealth, isu soal vaksin COVID-19 yang bisa menyebabkan kematian dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun itu menyesatkan. Klaim itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua Komnas KIPI Prof Hinky Hindra Irawan Satari menyebut tidak ada kematian masif dalam pemantauan tiga tahun terakhir setelah vaksin diberikan di Indonesia, maupun tren di dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pemberian vaksin COVID-19 dilakukan Post-Marketing Surveillance (PMS), dilihat keadaan orang yang menerima vaksin. Apabila dihitung sekarang, sudah lebih dari 3 tahun vaksin itu diberikan," jelas Prof Hinky, dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Selasa (11/6/2024).
"Kalau ada kematian secara masif (akibat vaksin) pasti sudah ada datanya di Post-Marketing Surveillance. Sampai saat ini, belum ada laporan di jurnal atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kematian masif setelah 3 tahun karena vaksin mRNA, tidak ada satupun laporannya. Di Indonesia, juga tidak ada laporan seperti itu," lanjutnya.
Pada 2022, video yang beredar di media sosial mengklaim vaksin COVID-19 mRNA dapat menyebabkan kematian pada lansia di atas 70 tahun dalam 2 hingga 3 tahun setelah vaksinasi. Pernyataan dalam video tersebut juga dipastikan tidak benar.
Hingga kini, belum ada hasil penelitian yang dapat membuktikan kematian pasca-vaksinasi disebabkan oleh vaksin secara langsung. Kasus kematian pasca-vaksinasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti usia, hormon, dan penyakit bawaan, tidak terkait vaksinasi.
"Itu juga tidak benar, ya. Kematian lansia mungkin akibat komorbid atau memang dia terinfeksi COVID-19. Sampai sekarang, tidak ada laporan soal vaksin COVID-19 mRNA menyebabkan kematian pada lansia," ucap Prof. Hinky.
Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Gaduh Pengguna Vaksin COVID Pfizer-Moderna Bakal Meninggal dalam 5 Tahun, Ini Faktanya.
(naf/sud)