Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyatakan paslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada Sumedang 2024 telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Setelah tahapan ini, KPU akan melanjutkan tahapan pada verifikasi faktual.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat satu paslon bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan ke KPU untuk menjadi pemimpin Sumedang dalam 5 tahun ke depan. Paslon tersebut ialah Hendrik Kurniawan, politisi senior di Kabupaten Sumedang, dan pendampingnya yakni Raden Luky Djohari Soemawilaga yang merupakan Radya Anom Keraton Sumedang Larang.
Menurut Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, setelah mendapatkan berkas dari paslon jalur perseorangan, pihaknya telah menyatakan bahwa paslon tersebut memiliki dukungan yang melampaui batas persyaratan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Update yang perseorangan kami telah verifikasi administrasi, hasil verifikasi administrasi dari 77 ribu dokumen yang diserahkan kepada kami ada sekitar 74 ribu yang telah memenuhi syarat. Artinya sudah melampaui batas minimal sebanyak 67.239 yang harus dipenuhi oleh pasangan calon untuk perseorangan," ujar Ogi kepada detikJabar, Senin (10/5/2024).
Ogi mengatakan, paslon perseorang itu juga telah mengirimkan berkas tambahan dukungan warga. Mereka menambahkan sebanyak 32 ribu dukungan. Meski sudah dinyatakan lolos pada tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melanjutkan tahapan lainnya seperti verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke lapangan.
"KPU RI kembali memberikan ruang jika seandainya ada penambahan, maka kemudian pasangan calon tersebut kemudian menambahkan sekitar 32 ribu setelah itu kami akan lakukan verifikasi administrasi kembali sambil kami menunggu arahan dari KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual," katanya.
"Verifikasi faktual itu untuk memastikan apakah persyaratan yang diberikan kepada kami hasil dari verifikasi administrasi itu benar mereka mengakui ada atau tidak," sambungnya.
Usai tahapan verifikasi faktual, lanjut Ogi, KPU akan mengumumkan bahwa paslon perseorangan tersebut lolos atau tidak pada 19 Agustus mendatang. Jika dinyatakan lolos, kata Ogi, paslon berhak mendaftar ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati bersama dengan paslon lain lewat partai politik.
"Nanti kami akan lakukan secara sensus. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu. Kalau seandainya masih berada di atas minimal dukungan, maka yang bersangkutan nanti tanggal 19 Agustus 2024 akan dinyatakan memenuhi syarat, dan yang bersangkutan bisa melanjut mendaftar pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti," ungkapnya.
Sementara itu, KPU Sumedang tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sumedang agar berpartisipasi serta melakukan hak pilih pada Pilkada 2024.
Ogi mengungkap, pada Pilkada Sumedang dua periode sebelumnya tercatat mengalami peningkatan pada partisipasi dari masyarakat.
"Target partisipasi pemilih kami melihat kenaikan per pilkada dua periode sebelumnya 78 persen dan yang terakhir 80 persen di tahun 2018," ucap Ogi.
Dengan persentase itu, Ogi berharap bahwa partisipasi di Pilkada Sumedang 2024 kali ini mencapai 82 persen pemilih nantinya. "Kalau konsisten harapan kami angka partisipasi di angka 82 persen," pungkasnya.
(orb/orb)