Ultimatum Menkominfo ke X/Twitter yang Biarkan Konten Pornografi

Kabar Nasional

Ultimatum Menkominfo ke X/Twitter yang Biarkan Konten Pornografi

Agus Tri Haryanto - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 19:45 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menkominfo Budi Arie (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta -

X atau sebelumnya bernama Twitter, mengizinkan para penggunanya mengunggah konten pornografi. Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie memberi peringatan keras soal hal itu.

"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," ujar Budi seperti dikutip detikJabar dari detikInet, Rabu (5/6/2024).

Budi menjelaskan, dasar hukum dilarangnya peredaran konten di internet, seperti yang tercantum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Mengacu pada aturan tersebut, maka X tidak bisa memberlakukan kebijakan tersebut di wilayah Indonesia. Jika tidak mengikuti peraturan tersebut, maka X terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

ADVERTISEMENT

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," tegas Budi.

Artikel ini sudah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini.

(mso/mso)


Hide Ads