Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menjalani beberapa agenda kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Bandung Barat, aktivitas ASN berjalan normal. Sebagian ASN mengaku, sudah mengetahui soal penetapan status tersangka Arsan Latif.
"Untuk roda pemerintahan di KBB, sampai sekarang ya masih berjalan seperti biasa. Tidak terganggu juga oleh info tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar saat ditemui, Rabu (5/6/2024).
Yoppie mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka terhadap pimpinannya itu. Sebab sampai saat ini surat dari Kejati Jabar belum diterima Pemda KBB.
"Karena kebenarannya juga kita belum pegang karena saya merasa kalau udah dapat salinan atau apa dari pihak Kejati juga mungkin nanti bisa konfirmasi langsung ke beliau," ujar Yoppie.
Namun dari informasi yang ia dapatkan, kasus korupsi yang menjerat Arsan Latif terjadi saat Arsan berstatus sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Informasinya kan soal kasus Pasar Cigasong. Namun sekali lagi saya juga belum mengetahui substansi kasus tersebut pastinya seperti apa," kata Yoppie.
(mso/mso)