Menanti Hasil Sidang Sengketa Pendaftaran Pilbup Tasikmalaya

Menanti Hasil Sidang Sengketa Pendaftaran Pilbup Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 20:45 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bandung -

Dua bakal calon bupati Tasikmalaya perseorangan, Mimih Haeruman dan Dedi Supriadi bakal menempuh jalur sengketa. Mereka melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang telah mengembalikan berkas pencalonan keduanya.

Usai menempuh sidang tertutup pekan lalu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang terbuka sejak Senin (3/4/24) dan Selasa (4/6/24).

"Kami gelar sidang sengketa Pilkada ada dua pasangan bakal calon bupati perseorangan yang mengajukan yakni kandidat Mimih Heruman- Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriadi- Yosep Yudistiawrdana. Dua pemohon ini melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai termohon, kita lakukan sidang sejak kemarin, sekarang dan nanti putusannya Sabtu (8/4/24)," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Azis Ahmad Firdaus pada detikjabar, Selasa (4/6/24).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Bawaslu melakukan mediasi tertutup antara pelapor dan terlapor. Hanya saja dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan hari ini sidang terbuka sengketa pilkada.

Sidang awal menyampaikan pokok pemohon dan jawaban termohon, dan hari ini sidang kedua melengkapi bukti pemohon dan termohon.

ADVERTISEMENT

"Sidang perdana ini menyampaikan pokok pemohon dan sekaligus jawaban dari termohon. Kalau sekarang melengkapi buktinya," kata Azis.

Mimih Haeruman Optimis sidang sengketa ini akan dimenangkan pihaknya. KPU Kabupaten Tasikmalaya dianggap melanggar aturan terutama persoalan sosialisasi yang minim.

Mimih meyakini permohonannya agar dibuka kembali pendaftaran Calon bupati perseorangan dikabulkan.

"Saya optimis dikabulkan tuntutan saya. Ya KPU Kabupaten Tasikmalaya harus buka ulang pendaftaran cabup perseorangan," kata Mimih Haeruman pada detikjabar, Selasa (4/6/24).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengklaim pihaknya bekerja profesional. Tahapan pendaftaran Bupati perseorangan sudah sesuai aturan dari KPU RI.

"Kita bekerja sesuai dengan tahapan dari KPU RI. Jadi yang semua sudah dijalankan dengan benar," ujar Ami Imran Tamami. Rencananya sidang putusan sengketa Pilkada ini akan digelar Sabtu (8/4/24).

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads