Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memastikan tak ada calon independen pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 setelah dua pasangan calon perseorangan yang mendaftar tak lolos persyaratan.
Dua pasangan calon perseorangan ini adalah Mimih Haeruman dan Dede Saeful Anwar, serta Yusef Sustiawardana dan Dedi Supriadi. Mereka tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 92.527 Formulir B 1 KWK yang berisi identitas dan pernyataan dukungan warga.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyebut pihaknya menerima dua bakal calon pendaftar dari jalur perseorangan atau independen, yang dibuka dari 8-12 Mei 2024. Namun, kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan pada kemarin malam, syarat dukungan keduanya tidak memenuhi batas minimal dari dukungan seharusnya 92.527 dukungan. Sehingga berkasnya kami kembalikan," jelas Ami Imron Tamami kepada detikJabar, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan perhitungan manual, persyaratan yang diserahkan dari pasangan Dedi dan Yusef hanya menyerahkan 1 formulir model B. 1-KWK Perseorangan dukungan yang tersebar di 1 kecamatan. Sementara pasangan Mimih dan Dede melengkapi formulir B. 1-KWK sebanyak 7 berkas, yang tersebar di 5 kecamatan untuk dukungan KTP yang diserahkan sebanyak 6.315 dukungan.
"Itu yang kami hitung sebelum jam 23.59 WIB. Setelah itu ada juga KTP yang datang namun sudah lewat jam 12 malam, jadi kami tidak hitung," kata Ami.
Melihat jumlah dukungan tersebut masih belum memenuhi syarat karena sesuai aturan KPU Nomor 1181 tahun 2024, perubahan dari keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1180 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon lewat jalur perseorangan sebanyak 92.527 yang tersebar di 20 kecamatan.
Ami memastikan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 ini tidak akan ada pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan.
"Sementara tidak ada. Untuk pengembalian berkas belum ditandatangani oleh bakal calon pasangan. Walapun tidak ditandatangani, proses tahapan Pilkada tetap jalan" katanya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya setelah mendapatkan informasi adanya pendaftaran bakal calon perseorangan dan terus melakukan pengawasan secara melekat. Kemudian, sampai pada proses verifikasi, menghitung, melihat, dan memastikan.
"Ternyata persyaratan dari pasangan bakal calon ini tidak memenuhi syarat terkait persyaratan yang sudah ditentukan KPU, seperti yang diatur melalui surat KPU pada tanggal 12 Mei 2024," kata Aziz.
Dari dua pasangan perseorangan, tim pasangan Dedi dan Yusef menandatangani berkas pengembalian syarat dukungan. Sementara itu, tim pendaftaran Pasangan Bakal Calon Mimih Haerman dan Dede Saeful Anwar belum menandatanganinya.