Tak Ada Calon Independen di Kota Sukabumi Jelang Pilkada 2024

Tak Ada Calon Independen di Kota Sukabumi Jelang Pilkada 2024

Faizal Amiruddin, Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 13 Mei 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sukabumi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan tak ada calon independen yang mendaftarkan diri sebagai Kepala Daerah. Dengan demikian masa pendaftaran bagi calon perseorangan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi sudah ditutup.

Aturan mengenai batas waktu pendaftaran calon perseorangan itu berdasarkan Pengumuman KPU Kota Sukabumi Nomor: 275/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 tentang Pencalonan Perseorangan Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kota Sukabumi.

"Dengan ini mengumumkan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada penyerahan berkas dukungan dari calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan jika pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

"Maka penyerahan berkas dukungan adalah syarat mutlak bagi calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengaku, sudah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut.

"Meskipun sebelum batas waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sudah ada yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon (sistem informasi pencalonan) sebanyak satu orang. Dengan demikian dapat dipastikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan," ungkapnya.

KPU Kota Sukabumi mengimbau kepada semua pihak yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Walikota-Wakil Walikota Sukabumi 2024 untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

"Kami akan terus memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan yang berminat untuk mencalonkan diri pada proses Pilkada selanjutnya," kata dia.

Tanggapan Pakar Politik

Direktur Eksekutif Research and Literacy Institute sekaligus Pengamat Politik, Mulyawan Safwandy Nugraha sebelumnya telah memprediksi pendaftaran calon kepala daerah Kota Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 sepi peminat. Dia mengungkap berbagai alasan di balik fenomena tersebut.

Beberapa alasan di baliknya sepinya peminat calon dari kalangan independen atau perseorangan tak lain karena mahalnya modal untuk maju Pilkada dan tenggat waktu pendaftaran yang terbatas. Calon independen diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 22 ribu warga Sukabumi.

"Kita lihat jadwal sangat pendek ya, bisa bayangkan kumpulkan 200-300 orang per hari belum tentu dapat dengan orang sukarela fotocopy KTP hanya untuk persyaratan itu saja," kata Mulyawan.

"Tentu kalau kita lihat cost politik maka itu akan bisa besar. Kalau saya tadi analogikan saja di kota Sukabumi ada 22 ribu sebagai syarat 8,5 persen dari total jumlah suara DPT 285 ribu. Kalau Rp50 ribu saja belum ditambah materai itu sudah Rp1,1 miliar hanya untuk KTP saja, itupun belum tentu saat diverifikasi lolos. Jadi besar kemungkinan, tak ada calon independen di Kota Sukabumi," tutupnya.

Satu Pasangan Independen di Tasik Dicoret

KPU Kota Tasikmalaya mengembalikan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Murjani-Nanang Nurjamil. Penyebabnya berkas dukungan yang diserahkan pasangan calon Wali Kota ini kurang dari ketentuan.

Syarat mendaftar calon Wali Kota Tasikmalaya perseorangan yang digariskan KPU sebanyak 40.375 dukungan, namun pasangan ini hanya menyerahkan 6.213 lembar dukungan.

Dengan pengembalian berkas dukungan ini dapat dipastikan tidak ada calon Wali Kota Tasikmalaya dari jalur perseorangan.

"Setelah menerima penyerahan berkas dukungan dari pasangan Murjani dan Nanang Nurjamil tadi malam, kami langsung melakukan penghitungan sampai dini hari. Hasilnya ada kekurangan syarat dukungan B1 KWK," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan hasil penghitungan yang disaksikan oleh perwakilan pasangan calon dan Bawaslu itu diperoleh hasil bahwa jumlah berkas dukungan hanya sebanyak 6.213 lembar.

"Sehingga tanpa mengurangi rasa hormat dan niat baik bakal pasangan calon, kami tidak bisa menerima penyerahan berkas dukungan tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan," kata Asep.

Dia juga mengatakan dengan demikian dipastikan tidak ada asangan calon perseorangan yang akan berlaga di Pilkada Kota Tasikmalaya. "Ya karena batas waktu penyerahan berkas dukungan sampai hari Minggu kemarin," kata Asep.

Yana Maulana Yusuf, perwakilan dari pasangan bakal calon Murjani - Nanang Nurjamil mengaku menerima keputusan KPU yang menolak penyerahan berkas dukungan itu.

Dia mengaku mengira penyerahan berkas dukungan itu bisa dilakukan secara simbolis, sehingga kekurangannya bisa menyusul.

"Saya kira simbolis, kalai berkas KTP sudah ada di basecamp kami. Saya kira ada toleransi bagi kami untuk menyiapkan berkas itu," kata Yana.

Namun demikian Yana mengaku hanya bisa menerima keputusan KPU itu dan memupus harapan pencalonan Murjani - Nanang Nurjamil untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

"Tapi apa boleh buat karena waktunya sudah habis, ya sudah. Mungkin kami akan upayakan untuk mendaftar melalui dukungan Parpol," kata Yana.

Sebelumnya berkas dukungan calon perseorangan diserahkan oleh pasangan Murjani dan Nanang Nurjamil sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (12/5/2024) ke kantor KPU Jalan SKP Kota Tasikmalaya. Keduanya yang didampingi sejumlah pendukung, langsung disambut hangat jajaran KPU Kota Tasikmalaya.

Namun demikian berkas dukungan tidak bisa langsung diterima oleh KPU. Pasangan politisi dan aktifis ini rupanya belum memilah berkas dukungan yang dibawanya.

Atas kondisi itu, KPU akhirnya memberikan kesempatan untuk memilah berkas dukungan berdasarkan kecamatan serta menghitung ulang berkas. Selain itu KPU juga memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan serta formulir surat penyerahan dukungan.

Akhirnya para pendukung yang mendampingi pasangam calon itu turun tangan untuk memilah dan menghitung ulang berkas dukungan yang terdiri dari fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan tersebut.

Menjelang batas akhir penerimaan pada pukul 23.59 WIB, pasangan bakal calon itu akhirnya bisa menyerahkan berkas sesuai yang diminta KPU. Sebagai mana diketahui KPU Kota Tasikmalaya menggariskan, minimal dukungan 40.375 KTP bagi pasangan calon Wali Kota perseorangan.

Murjani sendiri sebelumnya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi pada Pemilu 2024 dia kalah. Dia akhirnya hengkang dari Gerindra dan memilih jalan politiknya sendiri. Dia juga bersiap meninggalkan jabatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang tinggal beberapa bulan lagi.

"Saya sudah mundur dari Gerindra. Sudah mengembalikan KTA tadi siang. Kalau pengunduran dari anggota DPRD kan butuh proses," kata Murjani.

Sementara itu Nanang Nurjamil selama ini dikenal sebagai seorang aktifis di Kota Tasikmalaya. Dia kerap kali memimpin demonstrasi dan mengkritisi berbagai persoalan di Kota Tasikmalaya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads