Jabar Hari Ini: ITB Batal Naikan UKT

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 31 Mei 2024 22:00 WIB
Kampus ITB (Foto: Dok ITB).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (31/5/2024). Mulai dari keputusan ITB untuk membatalkan kenaikan UKT 2024, hingga seorang buruh di Sukabumi nyambi jualan sabu.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

ITB Batal Naikkan UKT 2024

Institut Teknologi Bandung (ITB) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah mengatakan, ITB telah menerima surat resmi terkait pembatalan kenaikan UKT. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, Reini menyebut ITB akan mematuhi instruksi tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek," kata Reini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan seksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut," lanjutnya.

Reini menerangkan, instruksi dari Kemendikbudristek terkait pembatalan kenaikan UKT sangat detail dan komprehensif. Karena itu, ITB kata dia akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"ITB tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa. Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal," pungkasnya.

Didik Terluka Disabet Cerulit Adik Ipar

Dikdik Gustia Yusuf (33) luka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri berinisial VS (20). VS akhirnya diamankan polisi.

Sementara peristiwa penganiayaan yang dilakukan VS terhadap korban Dikdik terjadi pada Rabu (29/5/2024) dini hari, di Kampung Citatah, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, VS menganiaya Dikdik berawal saat pelaku datang ke konter milik korban dengan tujuan meminjam uang pada istri korban Dikdik.

"Awalnya pelaku datang ketemu istri korban, pinjam uang. Tapi tidak dikasih," kata Gofur saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Korban kemudian masuk ke dalam kamar. Tak berselang lama, terdengar suara benda yang digesek-gesek seperti diasah. Namun korban tak terlalu menghiraukan hal tersebut.

"Nah istri korban kemudian masuk ke rumah. Di situ mereka sempat cekcok dan terdengar oleh pelaku. Di situ terlihat pelaku hendak menyabetkan senjata tajam berupa celurit ke istri korban," kata Gofur.

Saat itu, korban kemudian mendekati istri dan pelaku. Di situ, korban mencoba menghalangi aksi pelaku, namun sabetan itu justru mengenai bagian tangan korban hingga terluka cukup parah.

"Akhirnya yang terluka itu korban, lukanya cukup parah di tangan sebelah kiri. Setelah itu keluarga korban melapor ke Polsek Cililin," kata Gofur.

Pelaku kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Kemudian turut diamankan barang bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Dia mengakui sudah melukai korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," kataGofur.




(ral/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork