Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan untuk hasil penilaian sistem merit dalam manajemen ASN tahun 2024 kepada 11 instansi dan lembaga, yang di antaranya diberikan untuk Pj Gubernur Jawa Barat dan Pj Bupati Majalengka.
Pemberian penghargaan dilakukan langsung Wakil Ketua KASN Kasdik Kinanto di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung pada Ranu (29/5/2024). Ada dua kategori penilaian sistem merit yang diberikan, yakni kategori baik dan sangat baik.
"Ini merupakan penghargaan, apresiasi, dan kami berharap apa yang sudah dicapai ini terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya. Sehingga ASN itu betul-betul dikelola agar ada kepastian karir serta kesempatan yang luas untuk dikembangkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," kata Kasdik saat diwawancarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk Pj Gubernur Jabar dan Majalengka, penghargaan juga diberikan untuk Ketua LPSK, Plt Kepala BPOM, Gubernur Lampung, Gubernur Sulawesi Tengah, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Maluku, Bupati Dharmasraya, Bupati Pesisir Selatan dan Bupati Way Kanan.
"Kalau ini dilakukan secara konsisten, terus-menerus, berkelanjutan, Insyaallah akan bermanfaat bagi organisasi tempat ASN bekerja dan masyarakat karena menjadi SDM profesional dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Kasdik juga mengungkapkan, hampir sebagian besar kelemahan yang masih harus dievaluasi dalam kinerja ASN ialah soal promosi dan mutasi. Dua hal itu menurutnya diperlukan standar yang mengatur agar tidak merugikan ASN yang bersangkutan.
"Kelemahannya di dalam sistem penilaian kinerja ASN, artinya tolok ukur ini yang kadang-kadang masih perlu kami perbaiki supaya ada standar yang jelas agar tidak merugikan bagi yang bersangkutan. Lalu masalah pengembangan kompetensi, itu umumnya terkait dengan anggaran," ungkapnya.
"Pada prinsipnya rotasi dan mutasi itu harus dipandang sebagai proses yang wajar untuk pengayaan dan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Jadi orang itu jangan sampai bertahun-tahun duduk di tempat yang sama, mereka harus dikembangkan," lanjutnya.
Adapun dalam penghargaan ini, Pemprov Jabar mendapat predikat sangat baik dengan indeks 400, sedangkan Kabupaten Majalengka juga mendapat predikat sangat baik dengan indeks 328,5.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna menambahkan, Sistem Merit menjadi landasan utama dalam manajemen ASN untuk memastikan setiap keputusan terkait pengangkatan, penempatan, promosi, dan pemberhentian pegawai yang didasari kompetensi dan kinerja.
"Dengan penerapan Sistem Merit yang baik, kita dapat memastikan setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan baik," singkatnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, ada 8 aspek yang dinilai dalam penerapan Sistem Merit. Dari delapan itu, Dedi menurutkan masih ada aspek penilaian yang harus ditingkatkan oleh ASN di Majalengka.
"Tapi ada nilai yang perlu kamu tingkatkan ke depannya yaitu pengembangan karir serta pola mutasi dan rotasi. Kembali lagi ke pola meritokrasi dengan beberapa penilaian dan menempatkan mutasi dan rotasi itu sesuai dengan manajemen talenta, jadi sesuai dengan pendidikannya," kata Dedi.
(bba/mso)