Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan meninjau langsung pelaksanaan ramp check di salah satu pool bus pariwisata di Kota Bandung, Jawa Barat. Irjen Aan kembali mengingatkan pentingnya pemeriksaan armada angkutan untuk menentukan kelayakan jalan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Irjen Aan turut menyoroti fenomena klakson telolet yang kini banyak dipakai di armada angkutan umum. Ia menegaskan, klakson berbunyi khas tersebut pada kenyataannya membahayakan armada lantaran bisa menganggu sistem pengereman sebuah kendaraan.
"Jadi saya sudah buat petunjuk arahan untuk melarang (penggunaan klakson telolet), karena itu sangat berpotensi terjadi kebocoran. Itu sangat berpotensi gagal rem, akibat klaskon telolet," katanya, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Aan menjelaskan, jika bus menggunakan klakson standar, sistem pengeremannya akan berfungsi dengan normal. Sementara, apabila ditambahkan klakson telolet, maka tabung udara yang harusnya digunakan untuk sistem pengereman, malah terbagi dengan keberadaan klakson telolet.
"Karena kita tadi lihat, kalau pakai klakson biasa, ini (indikator sistem pengeremannya) standar, enggak turun. Tapi kalau pakai telolet, dia akan turun indikatornya, jadi sangat berbahaya," tuturnya.
"Kita sudah membuat petunjuk arahan ke jajaran untuk melarang penggunaan klakson telolet. Jika masih ada, maka akan ada sanksi yaitu tilang," kata Irjen Aan menambahkan.
Di sisi lain, Irjen Aan menerangkan bahwa Korlantas Polri dengan Kemenhub sudah melakukan ramp check di 262 lokasi di Indoensia. Hasilnya, dari 5.283 bus yang diperiksa, 4.435 bus dinyatakan layak jalan dan 834 sisanya dinyatakan tidak layak.
"Dilihat dari hasil tersebut, memang masih ada beberapa pengusaha yang lalai tidak melakukan uji laik secara berkala. Ditemukan ada beberapa KIR yang sudah mati, sudah tidak berlaku. Kemudian ada juga beberapa kendaraan secara fisik itu tidak laik teknis dan tidak laik jalan. Fungsi pengereman, sistem kemudi, penerangan, ini ada yang kurang. Tindakan kita bersama Kemenhub, untuk bus yang tidak laik itu akan diuji ulang sampai dengan laik jalan. Kalau tidak laik, kita tidak perbolehkan untun dioperasinalkan," katanya.
Menutup pernyataannya, Irjen Aan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu mengecek kelayakan armada angkutan yang hendak digunakan. Caranya pun sederhana dengan mengakses 2 aplikasi milik Kemenhub yaitu Spionam dan Mitradarat.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk melihat itu, dan bisa bertanya ke PO bus-nya. Silakan ditanyakan udah di-KIR atau belum, bagaimana sopirnya, karena itu hak kostumer. Jangan ragu-ragu, dan jangan sampai cari yang murah tapi tidak menjamin keselamatan," pungkasnya.
(ral/orb)