Polisi menetapkan S, istri Taudin alias Adi (40) pembunuh Fifi Hasanah (55), warga Kampung Barulaksana, RT 02/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.
Sebelumnya, wanita asal Tegal, Jawa Tengah, itu diamankan pada Rabu (22/5/2024) di kawasan Lembang, KBB. Ia sempat kabur namun berhasil diamankan sehari berselang dari kejadian pembunuhan terhadap Fifi.
"Iya sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap S, dilakukan setelah penyidik Polsek Lembang memeriksa intensif yang bersangkutan. Hingga didapat fakta ada peran dari S yang mempengaruhi suaminya namun bukan untuk aksi pembunuhan.
"Niat awalnya mereka itu hanya mau mencuri barang berharga korban, jadi mereka berdua yang merencanakan. Cuma istrinya ini tidak tahu kalau akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban oleh suaminya," kata Hadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Yuhadi, mengatakan S berperan memberitahu tersangka Adi lokasi rumah korban Fifi dan tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Mengingat S mantan pembantu keluarga Fifi.
"Jadi S hanya berperan menunjukkan rumah korban (Fifi), terus menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga di rumah korban," kata Yuhadi.
Yuhadi mengatakan S akhirnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena perannya mempengaruhi dan mendorong suaminya melakukan perbuatan kriminal.
"Kita jerat pasal 55 dan 56 sesuai hasil pemeriksaan," kata Yuhadi.
Wanita 55 tahun itu merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Pembunuhnya langsung diamankan saat itu juga, sebab yang bersangkutan tak sempat melarikan diri.
Fifi ditemukan tewas tergeletak di bagian dapur rumah kontrakan tempat lokasi kejadian. Ia tewas dengan luka parah di bagian wajah akibat hantaman potongan kayu yang dibawa tersangka Adi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Adi, didapat keterangan motif pembunuhan itu karena ada ucapan dari korban dan suaminya yang telah meninggal, menyakiti hati istri tersangka yang bekerja sebagai pembantu.
"Jadi istrinya menyampaikan pada suaminya, ada ucapan korban yang membuat sakit hati. Dari situ, kemudian mereka merencanakan pencurian di rumah korban," kata Yuhadi.
Saat ini, istri tersangka Adi sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Sementara tersangka Adi masih ditahan di Mapolsek Lembang. Kasus keduanya bakal segera dilimpahkan jika semua berkas perkara sudah lengkap.
"Istrinya sudah ditahan di Polres Cimahi. Semoga kasusnya bisa segera kita limpahkan," kata Yuhadi.
(orb/orb)