Kisruh antar dua komunitas motor yakni Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) mencapai babak baru. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan aanmaning atau teguran BBMC Indonesia.
Dengan dikabulkannya aanmaning itu, PN Bandung langsung melakukan sita ekseskusi logo dan atribut BB1%MC di markasnya di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Namun logo yang hendak disita itu sudah tak ada di markas BB1%MC.
Untuk diketahui, eksekusi ini digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Namun kedua objek tersebut tidak ada di lokasi.
"Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan," ucap Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.
Juru Sita PN Bandung lainnya, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas sita eksekusi meski dua objek yang akan dieksekusi tidak ada.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut," ungkapnya.
"Itu akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian terkait hal-hal lain yang bersifat administratif nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya..
Sementara itu, salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengungkapkan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunakan logo dan diminta untuk segera membubarkan diri.
"Setelah ada pelaksanaan eksekusi tersebut, akan ada sanksi apabila ada pihak-pihak lain yang tetap bersikukuh menggunakan logo tengkorak yang kami miliki," ujar Bebeng.
"Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia," tambahnya.
Terpisah, Kuasa Hukum BB1%MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah alamat. Selain itu dia menyebut logo yang digunakan BB1%MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita," ungkapnya.
Freddy juga menegaskan, akan patuh dengan hukum yang berlaku. Namun terkait putusan kasus ini, Freddy meminta agar prosedur yang berlaku ditempuh seluruhnya. Dia juga memastikan BB1%MC tetap akan berkegiatan setelahnya.
"Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu," tegasnya.
"Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan," tutul Freddy.
(bba/orb)