Langit Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung pada Sabtu (25/5/2024) pagi terpantau mendung. Meski demikian, cuaca tersebut tak menyurutkan semangat puluhan bikers yang sebelumnya datang menggunakan motor tua pabrikan Eropa.
Puluhan bikers yang mengenakan rompi kulit berwarna hitam dan didominasi oleh kaum pria itu, datang ke TMP Cikutra untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang disemayamkan di lokasi tersebut.
Setibanya di TMP Cikutra, mereka langsung melakukan bersih-bersih kawasan makam. Memunguti sampah plastik dan rumput liar dan rumput kering lalu dimasukan ke dalam trash bag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mereka juga melakukan penghormatan dan doa bersama kepada para pahlawan. Setelah itu, anggota klub pencinta motor Eropa ini juga melakukan tabur bunga.
Para bikers yang datang ke TMP Cikutra itu merupakan kelompok dari Bikers Brotherhood 1% MC (BB1% MC). Seperti diketahui, meskipun kelompok motor tersebut saat ini dihadapkan dengan masalah hukum mereka tetap berkegiatan.
"Hari ini adalah inisiatif kita sebagai rangkaian kegiatan khusus kami, memperingati kebangkitan nasional, yang dinamain bakti untuk negeri, menginisiasi menghargai para pahlawan kita yang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata The Guardian Protect The Club BB1% MC Boboy Yudha kepada wartawan di TMP Cikutra.
Boboy mengungkapkan, mengapa TMP Cikutra yang mereka pilih, karena di lokasi tersebut banyak para pejuang yang pada zaman penjajahan dulu bersatu padu dengan TNI, Polisi, hingga masyarakat untuk membela tanah air.
"Para pejuang yang kita sebut patriot meninggal dan mati syahid saat bela tanah Indonesia. Ini bentuk respek kami, menghargai mereka, pendahulu kita, karena perjuangan mereka negara kita tegak berdiri," ungkapnya.
"Kita minta kepada teman-teman kembali mengingat jasa para pejuang yang telah mendahului kita," tambahnya.
Disinggung terkait permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh BB1% MC yang di mana mereka dilarang menggunakan logo karena logo tersebut sudah kembali ke pihak Bikers Brotherhood MC (BBMC) dan harus membubarkan diri, Boboy enggan banyak membahas terkait permasalahan itu.
Bahkan logo tengkorak yang saat ini sedang dipersoalkan, masih terpasang di rompi anggota BB1% MC dan tetap mereka kenakan saat berkegiatan, salah satunya kegiatan di TMP Cikutra.
"Saya tak bisa jelaskan ranah hukum, kami muncul hari ini (untuk berkegiatan) kami tak terganggu dengan wilayah hukum, karena penguatan kami hanya pada wilayah bakti untuk negeri, apapun yang terjadi kami akan tetap berbakti untuk negeri dan salah satunya dengan kegiatan ini," jelasnya.
Boboy juga menyebut, kegiatan hari ini juga diikuti 21 chapter lainnya di seluruh Indonesia dan menandakan jika BB1% MC tetap eksis untuk melakukan kegiatan positif di tengah masyarakat.
"Kita tunjukan eksistensi ini, karena kami merasa bahwa kami memiliki negara ini. Soal masalah hukum itu ranah yang berbeda. Saya respek kepada mereka yang mah bergabung dalam kegiatan ini dan bersatu demi menyatukan garis persaudaraan yang seutuhnya, kita semua menyatu di sini," terangnya.
"Kami menyikapi hal tersebut, ada ranah lain yang bisa menjelaskan itu. Ada tidak ada kami, tetap kita bersatu, akan kita lakukan bakti untuk negeri apapun yang terjadi," tambahnya.
Organisasi Legal
![]() |
Kuasa Hukum BB1% MC Freddy Nusantara tegaskan, perkumpulan BB1% MC Indonesia adalah legal, bukan organisasi terlarang. Menurut Freddy, BB1% MC hingga saat ini masih terdaftar di Kemenkumham RI dengan nomor SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2028.
"Terlebih lagi, ranah atau kompetensi untuk menguji atau mempersoalkan produk yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI berupa akta pendirian perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia sudah jelas bukan ranah pengadilan umum (Pengadilan Negeri Bandung)," jelas Freddy.
Terkait logo, Freddy menyebut, hingga detik ini logo BB1% MC masih tercatat milik perkumpulan BB1% MC di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Hal tersebut dapat di akses di dgip.go.id.
"Bahwa mengenai persoalan eksekusi logo bukan ranah pengadilan umum (Pengadilan Negeri Bandung). Logo merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur oleh UU Merek, sedangkan lembaga khusus yang berwenang mengadili siapa pemilik yang sah atas merek adalah Pengadilan Niaga," pungkasnya.
(wip/yum)