Respons BB1% MC Terkait Penyitaan Logo-Atribut di Markas Pajajaran

Respons BB1% MC Terkait Penyitaan Logo-Atribut di Markas Pajajaran

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 21 Mei 2024 14:15 WIB
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan sita eksekusi logo dan atribut milik Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia di Markas Bikers Brotherhood 1% MC (BB1% MC) yang ada di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung.

Kuasa Hukum BB1% MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah alamat. "Yang jelas eksekusinya salah alamat, Pajajaran sudah tidak dipakai lagi kegiatan organisasi 1%, sedangkan penetapannya kan di Pajajaran, berarti salah alamat," kata Freddy usai menyaksikan eksekusi, Selasa (21/5/2024).

"Meskipun telah dilaksanakan (eksekusi) tapi yang disitanya tidak ada," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy beranggapan, logo yang digunakan BB1% MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI). "Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita," ungkapnya.

Freddy menegaskan, pihaknya juga tidak melawan hukum meskipun putusan dalam kasus ini dimenangkan oleh BBMC di meja hijau. "Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan," tambahnya.

Seperti diketahui, PN Bandung melakukan sita eksekusi logo dan atribut milik BBMC di Markas BB1% MC karena dalam persidangan objek yang teregister di Jalan Pajajaran. Namun saat dilakukan sita eksekusi, tidak ditemukan logo dan atribut milik BBMC di lokasi tersebut.

(wip/sud)


Hide Ads