Hakim Vonis Pembuang Sampah Sembarangan di Tasik Denda Rp 200 Ribu

Hakim Vonis Pembuang Sampah Sembarangan di Tasik Denda Rp 200 Ribu

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 20 Mei 2024 13:30 WIB
Sampah menggunung di TPS Pasar Karlis Tasikmalaya.
Ilustrasi sampah di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Pemerintah Kota Tasikmalaya menyeret dua orang warganya yang buang sampah sembarangan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dua warga tersebut diketahui bernama Enceng Suhendra warga Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari dan Ita Rosita warga Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Keduanya dipergoki petugas sedang membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) ilegal di Jalan Brigjen Sutoko Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan tindak pidana ringan yang digelar Jumat (17/5) lalu, pihak Pemkot mendakwa kedua warga itu telah melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.

Dalam ketentuan itu setiap orang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat tempat lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.

ADVERTISEMENT

Namun demikian atas perkara itu hakim PN Tasikmalaya Dewi Rindaryati menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan selama 3 hari, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Pelanggar bersalah dan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 20 Ayat 1e Huruf a. Memutuskan para pelanggar dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan selama 3 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," demikian kutipan putusan hakim.

Atas putusan itu kedua warga tersebut akhirnya memilih membayar denda sebesar Rp 200 ribu. "Ya sudah memilih didenda saja, Rp 200 ribu," kata Dian, anak dari Enceng, Senin (20/5/2024).

Dian mengatakan, bapaknya itu buang sampah di jalan Brigjen Sutoko pada Selasa pekan lalu. Hal itu dia lakukan dalam perjalanan dari rumah menuju tempatnya bekerja sebagai pedagang buah-buahan di sekitar Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

"Bukan sampah dagangan, tapi sampah dari rumah. Sekalian ke pasar dia buang sampah di jalan itu," kata Dian.

Dia menjelaskan di lingkungan tempat tinggalnya ada pelayanan pengangkutan sampah dengan periode dua kali dalam seminggu. Namun yang jadi persoalan, di rumahnya dia tidak memiliki tong sampah.

"Kalau pengangkutan sampah memang ada, seminggu dua kali. Tapi kami tak punya tong sampah, jadi kalau menyimpan sampah di depan rumah sering diacak-acak kucing atau anjing. Makanya kalau bukan jadwal pengangkutan, sama bapak sampah dibawa untuk dibuang di jalan," kata Dian.

Dengan adanya hukuman itu, Dian mengatakan keluarganya bisa menerima meski pun harus membayar denda Rp 200 ribu. Dia juga mengaku akan segera membeli tong sampah yang tertutup agar sampah di rumahnya tak harus dibuang di jalan.

"Bapak dan kami sekeluarga menerima, kalau memang salah ya kami terima. Walau pun sebenarnya bapak buang sampah di sana karena ikut-ikutan, kan sudah ada sampah menumpuk. Terus kalau bisa harus adil, semua warga yang buang sampah sembarangan juga didenda," kata Dian.

Dihubung terpisah Kasi Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan tindakan tegas itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Selain penegakan hukum, tentunya harapan kami ini bisa memberi efek jera menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Junjun.

Dia juga menambahkan tindakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya berkali-kali melakukan sosialisasi hingga pembinaan terhadap warga yang buang sampah sembarangan.

"Sosialisasi dan imbauan sudah kami lakukan dengan memasang larangan. Kemudian kami juga sempat melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan hanya sebatas pendataan dan pembinaan. Ketika hal itu tetap tak mempan menyadarkan masyarakat, maka yang kami lakukan selanjutnya adalah tindakan hukum," kata Junjun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads