Efek Jera Bagi Sopir Bus Maut Terjun ke Jurang di Tasikmalaya

Efek Jera Bagi Sopir Bus Maut Terjun ke Jurang di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 15 Mei 2024 20:30 WIB
Proses evakuasi bus City Trans Utama bernopol B 7701 TGA di Rajapolah Tasikmalaya
Proses evakuasi bus City Trans Utama bernopol B 7701 TGA di Rajapolah (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Kecelakaan maut bus rombongan wisatawan masuk ke jurang pada 25 Juni 2022 lalu telah memasuki babak baru. Sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi sudah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan kepada sopir bus pariwisata PO City Trans Utama bernopol B 7001 TGA dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Hakim menjatuhkan hukuman itu pada Selasa 27 September 2022.

Proses hukum menyatakan Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan luka berat, dan mengakibatkan luka ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dedi kemudian dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gutiarso membenarkan vonis terhadap sopir bus tersebut. Dia mengatakan hukuman diberikan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberi efek jera.

ADVERTISEMENT

"Hukuman dalam perkara kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini harus bisa memberikan efek jera. Menjadi pelajaran, agar semua pengguna jalan senantiasa berhati-hati," kata Gutiarso, Rabu (15/5/2024).

Dari fakta persidangan dalam kasus kecelakaan itu, terungkap bahwa Dedi saat mengemudikan bus itu dalam keadaan tidak fit, terbukti dari ditemukannya obat flu. Dua hari sebelum berangkat Dedi sakit dan pada siang hari sebelum berangkat dia juga mengkonsumsi obat flu tersebut.

Sesaat sebelum kecelakaan Dedi diduga tertidur atau mengalami micro sleep. Hal ini berkaitan dengan tidak ditemukannya bekas pengereman dan posisi perseneling bus berada di posisi gigi kecil atau posisi perseneling kecepatan sekitar 60 km/jam.

Bus nahas ini melaju dari Sumedang sekitar pukul 22.30 WIB, rencananya bus akan istirahat di sebuah rumah makan di dekat jalan layang Rajapolah dan target tiba di Pantai Pangandaran pada pagi hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, bus sudah sampai di wilayah Kecamatan Rajapolah.

Namun saat itu Dedi rupanya terserang kantuk. Dalam fakta persidangan dia mengakui sempat menguap panjang. Tapi karena kelalaiannya saat itu dia tak menepi. Alasannya karena merasa check point atau tempat peristirahatan yang dijadwalkan sudah dekat, tinggal beberapa kilometer lagi.

Tiba di lokasi kejadian, kantuk sudah menguasai Dedi hingga dia tertidur. Akibatnya bus yang dikendarainya nyelonong ke kiri. Menabrak beberapa pohon yang ada di pinggir jalan hingga bus jatuh ke dasar jurang atau lembah sungai, dengan kedalaman sekitar 20 meter. Posisi terakhir badan bus terbalik.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 3 orang penumpang dan seorang kernet meninggal dunia. Tiga penumpang diketahui bernama Esih Sukaesih, Siti Munawaroh dan Olih Komarudin. Sementara kernet yang meninggal dunia bernama Cepi.

Ketika itu proses evakuasi berlangsung sampai tiga hari, karena jenazah Siti Munawaroh sempat sulit ditemukan karena tertimbun tanah. Saat ini lokasi kecelakaan itu sudah dipasangi pagar besi pembatas oleh pemerintah.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads