Edarkan Sabu di Subang, Dadam dan Dompu Berakhir di Penjara

Edarkan Sabu di Subang, Dadam dan Dompu Berakhir di Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 16 Mei 2024 22:55 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (Foto: iStock)
Subang -

Dua warga Subang berinisial FA alias Dompu (38) dan RF alias Dadam (28) kini meringkuk di penjara. Keduanya ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat berbeda dalam waktu sepekan. Dompu ditangkap lebih dulu saat mencoba mengedarkan narkoba. Beberapa hari kemudain giliran Dadam yang ditangkap.

"Kedua tersangka ini ditangkap dari dua kasus yang berbeda. Satu orang merupakan kurir dan satu lagi pengedar narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dompu diringkus aparat kepolisian di Jalan Letjend Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Subang. Saat ditangkap, Dompu kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam saku bajunya.

"Ketika diinterograsi Dompu memberikan keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Heri.

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisikan sabu yang dililit lakban biru. Plastik tersebut berisi sabu seberat 1,50 gram.

Sementara Dadam, polisi meringkusnya di sebuah rumah di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang. Polisi yang menerima informasi dari masyarakat terkait pengedara sabu langsung menggeledah kediaman Dadam.

Dua tersangka pengedar sabu di SubangDua tersangka pengedar sabu di Subang Foto: Istimewa

"Saat di lakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah," ujar Heri.

Kepada polisi, Dadam mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AA. Dia mendapat kiriman barang haram itu sebanyak 15 gram dari wilayah Indramayu. Sebagian sudah dijual. Sementara sisanya sebanyak 39 paket dengan total berat 10,18 gram berhasil diamankan polisi.

"Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjualbelikan. Dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka (Dadam) mendapatkan kiriman dari DPO," ungkap Heri.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Subang. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads