Kata Pengacara soal Napi Cirebon Kendalikan Sabu 2 Kg dari Pakistan

Kata Pengacara soal Napi Cirebon Kendalikan Sabu 2 Kg dari Pakistan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 15 Mei 2024 15:43 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Bandung -

Gerry Herwandi, narapidana Lapas Gintung, Cirebon kembali diseret ke pengadilan. Ia telah didakwa kedapatan mengendalikan impor sabu seberat 2 kilogram dari Pakistan ke Indonesia, meskipun posisinya berada dari dalam penjara.

Gerry kini jadi pesakitan bersama 3 rekannya, yaitu Faisal Amirudin, Eltron Siddiq Setiawan dan Alvien Cristian Arifien alias Monster. Kasus ini pun sudah bergulir 3 kali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan sampai tahap agenda pemeriksaan saksi.

Di pengadilan, Gerry cs didampingi pengacara Ira Mambo. Saat berbincang dengan detikJabar, Rabu (15/5/2024), Ira mengaku, mendapat penunjukan dari PN Bandung supaya menjadi kuasa hukum keempat terdakwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iyah betul. Saya mendapat penunjukan dari hakim karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Mereka berempat ini masih didakwakan, belum terbukti. Jadi saya memberikan pendampingan untuk pemenuhan hak-hak mereka," katanya.

Ia menegaskan, kasus penyelundupan sabu dari Pakistan itu kini sedang tahap pembuktian. Ira pun bakal melakukan pembelaan, terutama terhadap Gerry yang dituduh mengendalikan pengiriman barang haram tersebut meski statusnya berada dari balik penjara.

ADVERTISEMENT

"Pembelaan saya, sekarang Gerry di lapas. Bagaimana bisa membayar, menyuruh, memerintahkan? Maka seharusnya di sini lembaga pemasyarakatan yang harusnya steril dari segala tindak pidana, merupakan fasilitator dalam perkara ini. Nanti biar putusannya dari hakim yang menentukan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, aksi kejahatan yang Gerry lakukan tertuang dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Rabu (15/5/2024), Gerry dibantu 3 orang suruhannya yaitu Faisal Amirudin, Eltron Siddiq Setiawan dan Alvien Cristian Arifien alias Monster.

Semuanya bermula pada 13 November 2024. Gerry Waktu itu disebut membeli narkoba jenis sabu dari Pakistan seberat 2,06 kilogram dengan Harga Rp 600 juta. Sabu itu pun dibeli secara tunai oleh Gerry meski ia sedang mendekam di dalam penjara.

Kemudian, Gerry mengatur pengirimannya ke wilayah Gegerkalong, Kota Bandung dengan nama penerima yaitu Ellin Karolina. Dalam berkas dakwaan, sabu itu diterangkan dikirim dari Pakistan atas nama Muhamad Anwar alias Nawaz.

Belakangan diketahui, nama penerima tersebut ternyata fiktif dan diduga sudah disiapkan Gerry supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas. Lalu, meski mendekam di blok A6 Lapas Khusus Kelas IIA Gintung, Cirebon, Gerry bisa memerintah Faisal Amirudin untuk mengambil sabu itu ke kantor Pos di Bandung.

Sebelum diambil, pada 14 November, Gerry memerintahkan Faisal untuk membayar pajak paket sabu itu karena dikirim dari Pakistan. Sebagai imbalannya, Gerry lalu mentransfer uang Rp 2,5 juta kepada Faisal untuk keperluan tersebut.

Rupanya, aksi penyelundupan sabu impor dari Pakistan yang dilakukan Gerry cs ini sudah tercium Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan kantor Pos di Bandung, polisi bergerak untuk menciduk mereka semua.

Setibanya di kantor Pos di Bandung, Faisal lalu memberi kabar kepada Gerry bahwa paket sabunya berupa karung besar yang tak bisa Faisal bawa sendirian. Gerry lalu menghubungi Eltron Siddiq Setiawan untuk dating dan membantu Faisal membawa paket tersebut.

Untuk memudahkan Faisal dan Eltron, Gerry lalu menyuruh seseorang di luar lapas berinisial ATI dengan modus mencarikan mobil sewaan. Gerry waktu itu tidak memberi tahu ATI harus mengambil paket berisi sabu, dan hanya mengatakan meminta bantuan untuk pindakan kosan.

Setelah ATI mendapat mobil sewaan, Gerry lalu memberikan nomor ATI kepada Eltron. Singkat cerita, ATI lalu bertemu dengan Eltron dan Faisal yang sudah menunggunya di kantor Pos di Bandung untuk membawa paket sabu 2 kilogram tersebut.

Begitu sabu itu sudah diangkut, Gerry memerintahkan Eltron supaya mengirim barang haram tersebut kepada Alvien Cristian Arifien alias Monster yang menunggu di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Singkatnya, paket sabu 2 kilogram itu akhirnya sampai di tangan Monster.

Faisal langsung ditangkap setelah mengambil paket sabu tersebut. Begitu juga dengan Eltron dan ATI, yang akhirnya membawa polisi kepada Alvien alias Monster. Dari pengakuan Alvien, Gerry menjanjikan bayaran Rp 1 juta per ons setiap penjualan sabu.

Pada 16 November 2023, polisi mendatangi Gerry yang sedang mendekam di Lapas Gintung, Cirebon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP beserta kartu SIM yang diduga digunakan Gerry untuk keperluan komunikasinya.

(ral/mso)


Hide Ads