Mulai Jumat Ini, ASN Dilarang Bawa Kendaraan ke Balai Kota Bandung

Mulai Jumat Ini, ASN Dilarang Bawa Kendaraan ke Balai Kota Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 15 Mei 2024 20:00 WIB
Suasana Balai Kota Bandung saat digeledah KPK
Balai Kota Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

ASN yang berkantor di Balai Kota Bandung dilarang membawa kendaraan bermotor setiap hari Jumat. Hal ini menindaklanjuti program Friday Car Free (FCF) yang sudah diujicoba sebelumnya.

Penerapan ini pun berlanjut di pekan ini atau pada Jumat (17/5/2024). ASN dilarang membawa kendaraan ke Balai Kota.

"Friday Car Free ini sudah disiapkan di seluruh kantor pimpinan OPD yang ada di Balai Kota, di Jalan Cianjur beberapa kali dan dirapat itu disiapkan, disepakati mulai hari Jumat ini," kata Kabag Umum Syukur Sabar di Balai Kota Bandung, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syukur menyebut, ada sekitar 1.200 pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung dengan sekitar 900 kendaraan roda dua atau sepeda motor dan 300 kendaraan roda empat atau mobil. Tak hanya pekan ini, program tersebut akan permanen dilakukan setiap Hari Jumat.

"Setiap hari Jumat tidak boleh ada kendaraan bermesin baik kendaraan roda dua atau roda empat," ujar Syukur.

ADVERTISEMENT

Tak hanya pegawai yang berkantor di Balai Kota dan perkantoran di Jalan Cianjur. Kantor pemerintahan lainnya juga diharapkan dapat melakukan hal serupa.

Sedangkan tamu yang akan berkunjung ke Balai Kota Bandung, Syukur mengatakan, akan diturunkan di Taman Dewi Sartika dan kendaraannya harus keluar dari area Balai Kota Bandung.

"Sedangkan masyarakat yang ingin berobat ke puskesmas Balai Kota kendaraannya kita berikan tanda khusus. Namun untuk petugas puskesmas dokter perawat itu sama tidak boleh membawa kendaraan," tuturnya.

Syukur berharap, para pegawai bisa menggunakan angkutan umum seperti sepeda, angkot, bus, kereta api dan angkutan publik lainnya. "Para pegawai nanti bisa gunakan angkutan umum," katanya.

Pihaknya juga menyiapkan empat kendaraan untuk menjadi angkutan pegawai berupa dua buah Hiace dan dua buah kendaraan minibus. Kendaraan itu disiagakan di beberapa titik di antaranya Terminal Ledeng, Pajajaran, Antapani, Cicaheum dan Leuwipanjang.

Syukur mengimbau seluruh karyawan harus menaati program ini. Bagi karyawan yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Syukur berharap, dengan program ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk bisa menggunakan kendaraan umum dan menghadirkan lingkungan yang bersih dan bebas polusi.

"Harapannya, lingkungan lebih bersih dan suasana yang berbeda untuk olahraga lebih nyaman," pungkasnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads