Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menerima dokumen persyaratan dukungan dari Bakal Calon Bupati Sumedang-Bakal Calon Wakil Bupati di Pilkada Sumedang 2024 lewat jalur perseorangan.
Menurut Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, selama masa penyerahan dukungan yang menjadi persyaratan lewat jalur perseorangan hanya mendapati satu paslon yang menyerahkan persyaratan tersebut.
Kata Ogi, paslon perseorangan yang menyerahkan persyaratan dukungan itu, adalah Hendrik Kurniawan politisi senior yang berada di Sumedang, bersama pendampingnya, yakni Raden Luky Djohari Soemawilaga yang merupalan Radya Anom Keraton Sumedang Larang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 12 merupakan hari terakhir pasangan calon untuk menyerahkan syarat dukungannya. Di hari terakhir baru ada satu pasangan yaitu pasangan Hendrik Kurniawan beserta Raden Luky Djohari Soemawilaga datang ke KPU," ujar Ogi di Sumedang, Selasa (14/5/2024).
Paslon itu, lanjut Ogi, telah memberikan persyaratan dukungan sebagai syarat calon perseorangan dengan melebihi persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Persyaratan yang dibutuhkan sebanyak 67.239 pasangan tersebut menyerahkan lebih dari itu sekitar 77.000 syarat dukungan," katanya.
Ogi menegaskan, bahwa kedatangan paslon dari perseorangan tersebut bukan merupakan pendaftaran dan hanya menyerahkan persyaratan dukungan. Sebab, pendaftaran sendiri baru akan dibuka oleh KPU pada Agustus 2024 mendatang.
"Kemudian kami beri waktu 3 hari untuk menyelesaikan pengaploadan dokumen persyaratan. Jadi perlu kami tegaskan bahwa yang kemarin semalem itu bukan pendaftaran tapi masih dalam tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan," ucapnya.
"Terkait dengan pendaftaran sendiri akan kami mulai di Bulan Agustus, jadi antara paslon perseorangan atau dengan paslon yang didukung oleh partai pendaftarannya akan bersamaan," ungkapnya.
Untuk persyaratan jalur perseorangan, tak hanya sampai situ saja, paslon tersebut harus melewati beberapa mekanisme yang sudah ditentukan oleh KPU. Jika sudah lolos dalam beberapa tahapan, paslon perseorangan dapat mendaftar bersama-sama dengan paslon lain lewat partai politik.
"Setelah kami nyatakan sesuai nanti akan kita lakukan verifikasi administrasi untuk melihat apakah kemudian ada penggandaan atau ada yang tidak boleh memberikan dukungan misalnya TNI Polri ASN atau misalnya bekerja di BUMN atau lain-lain," kata dia.
"Tentu nanti kita juga akan ke lapangan untuk memastikan benar memberikan dukungan kepada paslon perseorangan atau tidak, kita cek juga kemudian apakah si orangnya masih ada atau sudah meninggal," pungkasnya.
(mso/mso)