Mau Jadi PPK-PPS untuk Pilwalkot Bandung 2024, Segini Besaran Upahnya

Mau Jadi PPK-PPS untuk Pilwalkot Bandung 2024, Segini Besaran Upahnya

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 15 Mei 2024 01:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi (Foto: detikcom).
Bandung -

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung bakal berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung kini telah mempersiapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengawal pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU kota Bandung Wenti Frihadianti menyebut, telah mewawancarai 371 orang calon PPK pada 11-13 Mei 2024 kemarin. Dari angka tersebut, telah dipilih sebanyak 150 nama yang bertugas pada akhir tahun nanti. Mayoritas petugas tersebut merupakan petugas Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 lalu.

"Sekitar 60-70 persen calon anggota PPK yang ikut seleksi terbuka untuk Pilkada 2024 ini merupakan mereka yang kemarin menjadi anggota PPK ketika Pilpres dan Pileg 2024," ucap Wenti, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan selanjutnya bagi PPK yang dinyatakan lulus wawancara akan dilantik pada Kamis (16/5/2024) mendatang. Kini, pihak KPU masih melakukan rapat koordinasi terkait detail pembentukan badan Ad hoc.

Termasuk bakal digelarnya rekrutmen untuk Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang telah berlangsung sampai Sabtu (11/5/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

"Untuk PPS ini kami rencananya bakal laksanakan tes tertulis CAT pada 15-18 Mei 2024. Kami harap mereka yang nanti dinyatakan lulus, baik PPK maupun PPS, bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi," kata Wenti.

Perihal besaran anggaran yang digelontorkan dalam Pilwalkot 2024 hingga adanya besaran santunan jika ada petugas yang meninggal, Wenti mengaku belum memperoleh informasi pastinya. Tapi ia menegaskan dana Pilkada tidak akan melebihi dari anggaran selama Pemilu 2024.

Wenti pun menjabarkan besaran honor Badan Ad hoc yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan kemudian diikuti oleh KPU tiap daerah. Berikut besaran upahnya per bulan:

Petugas PPK

1. Ketua PPK: Rp2.500.000

2. Anggota PPK: Rp2.200.000

3. Sekretaris PPK: Rp1.850.000

4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000

Petugas PPS

1. Ketua PPS: Rp1.500.000

2. Anggota PPS: Rp1.300.000

3. Sekretaris PPS: Rp1.150.000

4. Staf/Pelaksana PPS: Rp1.050.000

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp1.000.000

(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads