Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan maut bus terguling yang menewaskan 11 orang di jalur wisata Ciater, Subang, Jawa Barat. Sopir bus juga hingga kini belum bisa dimintai keterangan.
Seperti diketahui, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan sebelum terguling pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Akibatnya, 11 orang yang terdiri dari 9 pelajar, satu guru yang jadi penumpang bus serta satu pengendara motor tewas. Sementara puluhan penumpang bus lainnya luka-luka dan kini dirawat di RSUD Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya menyelidiki penyebab kecelakaan maut tersebut, termasuk memintai keterangan sopir bus. Sayangnya kata Aan, kondisi sopir bus masih belum stabil.
"Supir kondisinya masih belum stabil ya, tadi kita lihat di sana (RSUD) belum stabil sehingga kita belum bisa diambil keterangan secara menurut baru investigasi saja, interogasi saja, jadi secara verbal ini belum diminta keterangan," kata Aan usai meninjau lokasi kecelakaan, Minggu (12/5/2024).
Adapun berdasarkan informasi diterima, sopir Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang terguling berinisial SAD (50) dan tercatat sebagai warga Kota Bekasi.
Aan menuturkan, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan maut tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan, tentu dari hasil penyelidikan ini nanti bisa ditentukan apakah ini human error, apakah ini karena kendaraannya, karena teknis," jelasnya.
Disinggung soal nomor polisi Bus Trans Putera Fajar yang terguling, menurut Aan bus tersebut sudah berpindah tangan dan digunakan sebagai bus pariwisata yang saat kejadian membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
"Ini menurut penelusuran, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke Bekasi, kemudian dari pihak sekolah ini sudah sewa ke travel tersebut dan mengarahkan ke bus tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan polisi masih harus menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan kemungkinan ditetapkannya tersangka dalam peristiwa ini. Selain sopir, perusahaan bus juga berpotensi menjadi tersangka jika terbukti ada kelalaian.
"Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha, itu kita juga akan terapkan pasal terkait pengusaha yang mungkin ada kelalaian dan sebagainya, bisa dijadikan tersangka, ini sangat memungkinkan," ujar Aan.
"Jadi tidak hanya mungkin pengemudi, bisa saja tersangka kalau hasil penyelidikannya mengarah ke adanya kelalaian daripada pengusaha kendaraan tersebut," pungkasnya.