Tragedi Cinta Ikin, Bakar Rumah Mantan Istri karena Ditolak Rujuk

Jabar Sepekan

Tragedi Cinta Ikin, Bakar Rumah Mantan Istri karena Ditolak Rujuk

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 12 Mei 2024 14:30 WIB
Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membakar rumah dan mobil mantan istrinya karena kecewa permintaan rujuk ditolak.
Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membakar rumah dan mobil mantan istrinya. (Foto: Istimewa)
Majalengka -

Emosi Ikin Sadikin (38) membara kala mantan istrinya, Yeni Susilawati (42) enggan diajak rujuk. Yeni bersama Ikin memang sudah pisah ranjang sekitar 2 minggu yang lalu, setelah menjalani pernikahan siri selama 7 bulan.

Kala itu Selasa (7/5/2024) pagi di Kabupaten Majalengka, Yeni menerima SMS dari Ikin yang menawarkan untuk rujuk. Yeni pun langsung membalasnya dengan penolakan.

Ikin yang sakit hati, kemudian melontarkan ancaman pada Yeni. Namun karena tak kuat dengan kelakuan suaminya Yeni bersikukuh menolak ajakan Ikin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (ancaman), lewat telepon, lewat SMS, lewat WA. Iya (ngancam) mau ngebakar rumah sama mobil," kata Yeni saat diwawancarai detikJabar, Rabu (8/5/2024).

"Dia nggak terima saya tolak, penginnya diterima lagi. Cuma saya nggak mau dia suka mabok, suka mukulin, KDRT gitu lah," ucap Yeni menambahkan.

ADVERTISEMENT

Siapa sangka, ancaman Ikin tak sekedar isapan jempol belaka. Selang beberapa jam usai ditolak rujuk, Ikin langsung membuntuti Yeni.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Ikin membuntuti Yeni dan keduanya bertemu di minimarket Cipinang, Rajagaluh, Majalengka. Ikin pun nekat membakar mobil Yeni yang tengah terparkir di mini market tersebut.

Saat Yeni turun dari kendaraan, Ikin langsung menyiramkan bahan bakar ke kendaraan dan langsung menyulutkan api menggunakan korek api. Beruntung, mobil milik Yeni masih berhasil diselamatkan setelah ditolong warga.

Tak puas dengan aksinya itu, niat Ikin mencelakai Yeni semakin membara. Usai membakar mobil Yeni, dia juga membakar rumah milik Yeni yang berada di Desa Kumbung, Rajagaluh.

"Dia pengin balikan lagi, terus saya nggak mau. Iya terus dia nekat (bakar mobil dan rumah," ucap Yeni.

Usai terpuaskan dengan aksinya itu, Ikin langsung kabur untuk menghindari kejaran polisi. Namun demikian, polisi tetap akan melacak keberadaan Ikin.

Akibat peristiwa tersebut, Yeni terpaksa mengungsi di rumah orang tuanya. Pasalnya rumah termasuk sejumlah barang berharga miliknya hampir ludes terbakar akibat aksi mantan suaminya. Ia pun ditaksir mengalami kerusakan sekitar Rp200 juta.

"Mobil dan rumah dibakar, motor, handphone juga semua. Hampir setengah rumah kebakar. Sekarang pindah dulu sama orang tua," ucapnya.

Tampang Ikin Sodikin pelaku pembakaran rumah dan mobil mantan istrinya di MajalengkaTampang Ikin Sodikin pelaku pembakaran rumah dan mobil mantan istrinya di Majalengka Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

Tak lama kemudian, Ikin menyerahkan diri ke polisi. Usai melakukan aksi pembakaran, Ikin sempat melarikan diri. Namun, atas petuah orang tuanya, pria asal Desa Sukaraja Kulon, Jatiwangi, Majalengka itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Jadi sebelum menyerahkan diri tersangka meminta petunjuk sama orang tuanya. Orang tuanya menyarankan untuk menyerahkan diri," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Rabu (8/5/2024).

Usai pasrah dari kejaran polisi, Ikin akhirnya muncul ke permukaan dan berkomunikasi dengan Kepala Desa (Kades) nya. Hingga akhirnya, Kadesnya itu langsung berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

"Akhirnya (pelaku) komunikasi sama Pak Kuwu (Kades), lalu Pak Kuwu komunikasi sama Kasat Intel, akhirnya diserahkan. Inisiatif sendiri (menyerahkan diri), pelaku memang mengaku salah karena sudah berbuat seperti itu," ujar Indra.

Polisi akhirnya menjemput Ikin di kediamannya. Saat dijemput, Ikin hanya bisa berpasrah dan tertunduk lemas.

Setelah ditangkap, Ikin bercerita bahwa usia pernikahan yang baru seumur jagung membuatnya tak mau pisah ranjang dengan Yeni. Dia berusaha ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya itu.

Namun niat Ikin ditolak, sehingga emosi Ikin membara. Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Majalengka, tatapan Ikin tampak kosong. "Menyesal banget," kata Ikin, Jumat (10/5/2024).

"Tadinya saya mau nemuin, terus cekcok lewat telepon. Emosi langsung beli bensin. Sama korek api langsung dibakar," tutur Ikin.

Ia kini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi. Ikin terancam dijerat tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads